Dituding Salah Gugat Elvy Sukaesih, Mega Makcik Tunggu Putusan Hakim

13 September 2018 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mega Makcik dan Elvy Sukaesih. (Foto: Aria Pradana dan Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mega Makcik dan Elvy Sukaesih. (Foto: Aria Pradana dan Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Pedangdut senior Elvy Sukaesih digugat oleh Mega Makcik terkait kasus dugaan wanprestasi atas royalti lagu 'Lengket' senilai Rp 2,5 miliar. Mega Makcik merasa Ratu Dangdut itu tidak memberikan master lagu tersebut sehingga dirinya mengalami kerugian imateril yang tidak sedikit.
ADVERTISEMENT
Sebagai tuntutan dan jaminannya, Makcik memohon kepada majelis hakim agar meletakkan sita jaminan rumah Elvy Sukaesih.
Sementara itu, pada sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (12/9) kemarin, kuasa hukum Elvy Sukaesih, Misrad, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Mega Makcik salah alamat.
Menurut Misrad, seharusnya Mega Makcik menggugat PT Emmi Pro sebagai perusahaan rekaman yang diduga telah melakukan kontrak, bukan menggugat kliennya.
Pernyataan dari pihak Elvy Sukaesih dibantah langsung oleh Mega Makcik. Penyanyi Singapura tersebut mengatakan bahwa Elvy Sukaesih telah melakukan tanda tangan kontrak terkait lagu 'Lengket' tersebut.
Mega Makcik (tengah), saat ditemui awak media di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mega Makcik (tengah), saat ditemui awak media di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Oke sorry, kalau betul-betul bilang salah menggugat. PT Emmi Pro adalah umi Elvy Sukaesih punya, yang tanda tangan adalah umi," ucap Makcik sambil emosi saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).
ADVERTISEMENT
"Kalau umi (Elvy Sukaesih) enggak terima ini saya lagu buat, kenapa tanda tangan pembayaran Mega Makcik pembuatan lagu 'Lengket'," imbuhnya dengan logat Melayu yang kental.
Lebih lanjut, kuasa hukum Mega Makcik, Gus Bejo, mengatakan alasan kliennya lebih memilih menggugat Elvy Sukaesih daripada PT Emmi Pro karena perusahaan rekaman tersebut merupakan milik dari penyanyi dangdut itu.
Elvy Sukaesih (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Elvy Sukaesih (Foto: Munady Widjaja)
"Terkecuali memang pihak Emmi Pro menawarkan kepada klien kami untuk pembuatan single 'Lengket' dalam album kompilasi tersebut, maka saya akan gugat atas nama Emmi Pro," kata Gus Bejo.
Menurut Gus Bejo, apabila gugatan yang dilakukan oleh kliennya dianggap salah alamat, maka pihaknya akan menunggu putusan dari majelis hakim.
Mega Makcik (tengah) dan kuasa hukumnya (kiri), hadir di persidangan terkait kasus wanprestasi dengan Elvy Sukaesih, Rabu (12/9/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mega Makcik (tengah) dan kuasa hukumnya (kiri), hadir di persidangan terkait kasus wanprestasi dengan Elvy Sukaesih, Rabu (12/9/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Mau salah alamat atau tidak mau (salah alamat), dikabulkan atau tidak (dikabulkan), itu haknya majelis hakim. Nanti kita lihat dalam persidangan itu, apakah benar gugatan yang kita layangkan di pengadilan itu salah alamat, kita lihat saja," terangnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga akan bersikap profesional apabila dalam persidangan tersebut majelis hakim menolak gugatannya.
"Itu sudah menjadi konsekuensi kita, kalau gugatan itu bisa dikabulkan dan bisa ditolak. Sebagai majelis kalau mengatakan perbuatan ini tidak terjadi, ya kita profesional lah sebagai penggugat. Karena majelis hakim adalah wakil Tuhan yang ada di dunia ini," pungkasnya.