Dituntut 1 Bulan Penjara, Lyra Virna Pasrah Menanti Putusan Pengadilan

9 Januari 2019 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna di Pengadilan Negeri Bekasi. (Foto: Giovanni)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna di Pengadilan Negeri Bekasi. (Foto: Giovanni)
ADVERTISEMENT
Aktris Lyra Virna kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ADA Tours yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (9/1). Dalam sidang sebelumnya, Lyra dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Kini, dalam sidang yang beragendakan pleidoi, Lyra yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kustanto Arief Wibowo, membacakan pembelaannya.
"Yang jelas untuk poin dari pleidoi kami, kita jelas menolak dari semua keterngan keterangan Lasty Annisa yang mengatakan bahwa mba Lyra itu melakukan pencemaran nama baik. Nah dalam fakta-fakta persidangan kemarin itu sudah kita perlihatkan bahwa mba Lyra itu ada akad perjanjiannya, kedua mba Lyra itu masih menjadi calon jamaah haji ADA Tours," ungkap Kustanto saat ditemui usai sidang.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada tindak pidana yang dilanggar. Tidak ada. Mana tindak pidana yang dilanggar? Mana? Tolong sebutin. Kenapa saya katakan? Ini Mba Lyra Virna calon jemaah, bukan orang lain," lanjutnya.
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Terkait tuntutan jaksa, Lyra sendiri tidak dapat berkata-kata banyak. Ia hanya bisa menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum agar bisa bergerak secara maksimal. Ia pun hanya bisa memasrahkan diri kepada Allah.
ADVERTISEMENT
"Positif sama Allah. Amin," kata Lyra singkat.
"Sepanjang belum ada putusan pengadilan, tetap kita tunggu bersama-sama. Hanya beberapa waktu lagi, satu atau dua minggu lagi, bisa putusan," timpal kuasa hukum Lyra lainnya, Faisal Farhan.
Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar kembali pada 14 Januari mendatang dengan agenda replik. Fadlan yang selama ini setia mendampingi sang istri juga mengaku hanya bisa pasrah menantikan putusan pengadilan. Namun, Fadlan yakin dan optimis, keputusan pengadilan akan baik untuk semuanya.
"Semuanya saya serahkan ke Allah. Iya, kan sayang," tutup Fadlan sambil melirik sang istri.
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Kasus ini bermula dari laporan Lasty pada Mei 2017. Lasty melaporkan aktris Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Lyra dan suami ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, ia batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty.
ADVERTISEMENT
Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty. Namun, alih-alih mendapatkan pengembalian uangnya, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017, dengan nomor perkara LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Lyra Virna juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018.