Fachri Albar Akan Meminta Keringanan 3 Bulan Masa Hukuman
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar masih terus bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Hari ini, Kamis (7/6) sidang beragendakan pembacaan pledoi dari pihak Fahri kembali digelar.
ADVERTISEMENT
Fachri hadir di PN Jakarta Selatan pada pukul 11.11 WIB. Seperti biasanya, ia turut didampingi oleh pengacara Sandy Arifin dan dang istri Renata Kusmanto.
“Baik,” kata Fahri saat ditanya kabarnya sebelum memasuki ruang sidang.
Dalam pledoi ini, Fachri mengaku tak terlalu yakin atas putusan yang diterimanya nanti. Ia lebih tertarik untuk melihat jalannya persidangan nanti. “Yakin gimana, ya jalanin aja,” ucapnya singkat.
Putra Ahmad Albar tersebut nantinya akan membacakan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepadanya. Sebelumnya, Fachri dibebankan 9 bulan masa penahanan di RSKO Cibubur.
“Dari sidang kemarin saya serahkan ke pengacara,” ucapnya.
Ditemui secara terpisah, Sandy mengaku bahwa dalam persidangan kali ini, pihaknya sudah menyiapkan pledoi sebanyak 11 lembar. Dalam pledoi tersebut, pihaknya meminta 2/3 dari hukuman yang ditetapkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
“Pledoinya itu kita minta supaya klien kami, Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan,” ungkapnya.
Sebenarnya, Fachri sudah bisa menerima tuntutan yang dibebankan padanya. Namun, menurut hasil diskusi kuasa hukum dan klien, maka ditemukanlah masa penahanan yang tepat bagi pihak Fachri.
“Hasil pembicaraan kita semua dari klien kami dan kuasa hukum. Menurut hitung-hitungan 'kan nilai yang nominalnya pas 6 bulan," ucap Sandy.
Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
ADVERTISEMENT