Fachri Albar Jadi Leader Konselor di RSKO

24 Mei 2018 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktor Fachri Albar saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Pria berusia 36 tahun itu harus direhabilitasi setelah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Fachri menyatakan ada perubahan yang dia rasakan setelah menjalani proses rehabilitasi. "Dilakukan pemulihan. Sekarang jauh lebih percaya diri meskipun masih susah tidur," kata Fachri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Sementara seusai menjalani persidangan, kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin menyebut bahwa kliennya jauh lebih sehat. Bahkan pada saat menjenguk kliennya tersebut, Sandy melihat pemain film 'I Am Hope' itu sebagai seorang leader bagi yang lainnya.
"Alhamdulillah sudah ada perubahan dan sepengetahuan saya pada saat saya ke RSKO saya sudah melihat Fachri itu di sana dia sudah menjadi leader," ucap Sandy.
"Bahkan, dia lebih banyak kalau malam itu menjadi semacam leader konselor untuk orang-orang yang baru di RSKO," imbuhnya.
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Kondisi tersebut sangat berbeda pada saat pemain film 'Pesantren Impian' tersebut menjalani proses penyidikan sebelum direhabilitasi di RSKO.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah kesehatannya sudah ada perkembangan yang signifikan dalam artian yang mungkin tadinya sakit, kejang terus kepalanya ada tegang, sekarang sudah tidak ada. Tapi kadang-kadang ada, dan susah tidurnya masih ada. Tapi itu pun tidak sebanyak seperti waktu saat proses penyidikan," ungkap Sandy.
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
Fachri didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ADVERTISEMENT