news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fachri Albar Jelang Sidang Vonis: Berdoa Sajalah yang Terbaik

10 Juli 2018 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar di PN Jakarta Selatan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar di PN Jakarta Selatan. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fachri Albar akan kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). Ia akan mendengarkan vonis hakim pada sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 36 tahun itu tiba di pengadilan pada pukul 13.03 WIB. Pada saat yang sama, kuasa hukum Fachri tak tampak mendampingi.
Menjelang berlangsungnya sidang beragendakan vonis, pemain film 'Alexandria' tersebut mengaku mempersiapkan diri dengan berdoa.
"Ya berdoa sajalah yang terbaik. Amin," ucap Fachri sambil terus berjalan menuju ke ruang tunggu tahanan sementara, Selasa siang.
Fachri Albar di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Fachri tampak bergitu tenang kala itu. Ia juga sempat melemparkan senyum kepada wartawan.
Hanya saja, tak hanya kuasa hukum, Renata Kusmanto pun tak tampak batang hidungnya. Menurut Fachri, istri tercintanya itu akan datang seperti pada sidang-sidang sebelumnya, namun masih dalam perjalanan.
Terkait sidang vonis, jika hasilnya tak sesuai keinginan, apa yang akan dilakukan Fachri? "Ya, saya jalani saja," jawabnya diakhiri tawa kecil.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam sidang pada Selasa (5/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sembilan bulan penjara bagi Fachri. Pihak JPU meyakini lelaki kelahiran 15 November 1981 itu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pemain sinetron 'Sujudku' tersebut pun mengajukan pleidoi. Ia berharap agar divonis hukuman 6 bulan penjara dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penangkapannya tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, bong, dan puntung ganja bekas pakai.
ADVERTISEMENT