Fachri Albar Pasrah Tak Jadi Bacakan Pledoi di Persidangan

7 Juni 2018 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar didampingi Renata dan Shandy (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar didampingi Renata dan Shandy (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Proses persidangan Fachri Albar atas kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Namun sidang yang beragendakan pembacaan pledoi dari pihak Fachri harus ditunda karena alasan force majeur. Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, yang harusnya memimpin persidangan tengah berduka.
ADVERTISEMENT
Dalam ruang persidangan, anggota majelis hakim, Arlandi Triyogo, hanya memberikan putusan terkait penundaan persidangan. Sidang akan digelar kembali pada tanggal 28 Juni mendatang.
“Oleh karena itu persidangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga 28 juni. Hari kamis ya,” kata Arlandi.
Fachri yang duduk di kursi 'pesakitan' pun hanya bisa tertunduk. Tak banyak kata yang diucapkan olehnya saat keluar dari ruang sidang. Ia mengaku pasrah dengan kondisi tersebut.
"Ya, mau gimana lagi? Emang udah jalannya," ungkap Fachri sambil terus berjalan.
Sidang peledoi Fachri Albar (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang peledoi Fachri Albar (Foto: Munady Widjaja)
Sementara itu, istri Fachri, Renata Kusmanto, yang menemani sang suami selama persidangan juga tak mau banyak berkomentar. Meski kecewa, namun ibu dua anak ini menerima keputusan penundaan sidang.
ADVERTISEMENT
"Iya pasti (kecewa). Tapi, ikut (keputusan) saja saya sih," ujar Renata.
Hari Sukrisno, tim kuasa hukum Fachri, mengatakan sedianya bila sidang tetap berjalan maka Fachri akan membacakan pledoi yang isinya meminta agar pria yang akrab disapa Ai itu dapat menjalani rehabilitasi saja di RSKO Cibubur.
"Paling tidak isi pledoinya itu, kita minta supaya keterangannya sama dengan keterangan saksi dan keterangan dokter. Bahwa Ai direhab di RSKO. Intisarinya itu aja,” ungkap Hari dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri lainnya, mengaku bahwa tak ada keberatan dari pihaknya ketika menyadari bahwa persidangan harus ditunda. Terlebih penundaan juga disebabkan oleh kejadian yang memang tak terduga.
“Ya enggak ada masalah. Ini kan kita semuanya enggak ada yang tahu nih. Tidak terpikirkan walaupun sudah siap semua ternyata ada berita duka dari majelis hakim. Itu aja sih,” ujar Sandy usai persidangan.
Fachri Albar (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar (Foto: Munady)
Dalam 11 lembar isi pledoi yang seharusnya dibacakan Fachri itu, berisikan tentang permintaan Fachri dan kuasa hukum untuk mengurangi masa tahanan. Awalnya Fachri dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 5 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Ai terbukti menerima psikotropika selaku pengguna. Penuntut umum menyakini perbuatan pemain film ‘Alexandria’ itu sudah memenuhi unsur pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," tutup Sandy.