Fachri Albar Simpan Lintingan Ganja di Kotak Permen Karet

24 Mei 2018 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemain film Fachri Albar saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Kamis (24/5) itu, beragendakan keterangan saksi dan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksikannya sebagai terdakwa Fachri menyampaikan, kronologi penangkapan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari lalu.
Pemain film 'I Am Hope' ini mengatakan bahwa saat polisi tiba di kediamnnya ia tengah tertidur. Kemudian sang istri, Renata Kusmanto, membangunkannya.
"'Sayang, ada orang. Sudah banyak ramai'," ujar Fachri menirukan ucapan Renata saat polisi tiba di kediamannya.
Suasana kediaman Fachri Albar seuasai penangkapan. (Foto: Munady Widjaja & Alexander Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kediaman Fachri Albar seuasai penangkapan. (Foto: Munady Widjaja & Alexander Vito/kumparan)
Setelahnya, polisi meminta izin untuk menggeledah kediaman Fachri. Kala itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari lintingan ganja hingga sabu.
"Polisi kemudian mengecek di kamar bawah dan itu kamar saya. Diperiksa kamar bawah ditemukan kotak permen karet yang berisi setengah linting ganja di dalam lemari," ucap Fachri saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 36 tahun ini mengatakan bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial F di kawasan Cinere. Menurutnya, ganja itu ia gunakan sendiri.
Tak hanya ganja, Fachri juga kedapatan memiliki sabu dan dumolid yang juga digunakan seorang diri. "Saya gunakannya di rumah," akunya.
Fachri Albar saat menjalani sidang dakwaan (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar saat menjalani sidang dakwaan (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
Kemudian Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ADVERTISEMENT