Fitria Sukaesih Sebut Dhawiya Nangis Usai Divonis

4 September 2018 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dhawiya Zaida diruang tahanan di PN Jaktim. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida diruang tahanan di PN Jaktim. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dhawiya Zaida divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan terkait kasus penyalahgunaan narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (4/9). Kala mendengar putusan hakim, putri pedangdut Elvy Sukaesih itu tak memperlihatkan perubahan ekspresi tertentu.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, perempuan berusia 33 tahun tersebut rupanya menangis usai sidang. Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya, yang membeberkannya kepada wartawan.
"Kalau nangis, sih, pasti. Nangis bukan berarti sedih, ya. Bisa juga tangisan bahagia gitu. Jangan selalu dibilang sedih. Allah selalu memberikan yang terbaik untuk kita," tutur Fitria usai menjenguk adiknya setelah sidang rampung digelar.
Sidang Pembacaan Pledoi Dhawiya Zaida, Selasa (28/8/2018). (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pembacaan Pledoi Dhawiya Zaida, Selasa (28/8/2018). (Foto: Giovanni/kumparan)
Menurut Fitria yang juga menghadiri sidang dan mendengarkan putusan hakim secara langsung, ia tak lupa menguatkan sang adik saat mereka bertemu seusai sidang.
"Pastinya Dhawiya kepengin hukumannya lebih sedikit lagi dari itu. Tapi, kami sudah serahkan sama Allah. Jadi, saya nguatin Dhawiya," ucap Fitria.
Selaku kakak, Fitria mengaku turut bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dhawiya Zaida. Ia kemudian juga memastikan bahwa pihaknya tak akan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"Bersyukur saja, deh, karena hakim pasti sudah berikan yang terbaik. Enggak ada banding. Dhawiya sudah siap dengan apa yang menjadi keputusan dia," ujarnya.
Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya Zaida. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya Zaida. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Ibu mereka, Elvy, tak tampak batang hidungnya dalam sidang putusan tersebut. Menurut Fitria, perempuan yang dijuluki Ratu Dangdut itu berniat datang, namun terkendala kemacetan.
"Umi kebetulan sebenarnya sudah di perjalanan. Tapi, macet banget dan sidangnya sudah berlanjut. Umi selalu pesan untuk doa, doa, dan doa," bebernya.
Sebelumnya, dalam sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Safrudin memerintahkan agar Dhawiya Zaida dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok bambu ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hakim juga menetapkan agar hukuman yang dijatuhkan kepada Dhawiya dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
ADVERTISEMENT
Dhawiya juga sempat meminta keringanan hukuman menjadi sembilan bulan rehabilitasi melalui pleidoi yang disampaikan pada 28 Agustus lalu. Pihaknya merasa tuntutan dua tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat.