Five Vi Laporkan Kontraktor Furniture Apartemennya ke Polisi

7 Desember 2018 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Five Vi dan Hendry Indraguna di PMJ. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Five Vi dan Hendry Indraguna di PMJ. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pesinetron Five Vi mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12). Dengan didampingi pengacara Henry Indraguna, ia melaporkan seorang kontraktor bernama Ahmad Fahruddin.
ADVERTISEMENT
Oknum kontraktor itu sebelumnya diminta oleh perempuan berusia 39 tahun itu untuk merenovasi apartemen miliknya di kawasan Sudirman. Namun, renovasi yang dijanjikan selesai dalam kurun waktu dua bulan tak kunjung usai.
"Kejadiannya sudah enam bulan lalu. Saya pengin punya apartemen yang saya idamkan, dia menjanjikan setelah saya bayar 27 Juli akan selesai. Sampai enam bulan belum juga selesai," kata Five Vi.
Five Vi (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Five Vi (Foto: Munady Widjaja)
Menurut Five Vi, hingga saat ini belum ada furniture yang terpasang di apartemen miliknya. Padahal, sang kontraktor mengaku bahwa dia bisa membuat furniture.
"Tapi, furniture-nya sampai hari ini belum terpasang satupun. Apartemen saya waktu itu hanya dipasang kedap suara dan renovasi untuk kamar mandi, itupun selesai dalam jangka waktu empat bulan sampai lima bulan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Perempuan kelahiran Mojokerto ini menggunakan jasa kontraktor tersebut berdasarkan rekomendasi dari sesama artis. Five Vi telah mencoba untuk menghubungi kontraktor itu untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Namun, hingga saat ini belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahannya. Ia mengaku dirugikan sebesar Rp 66 juta.
"Komunikasi sudah, sampai saya tuh telepon bolak balik, 'Gimana kapan selesai? Kamu 'kan udah menjanjikan dua bulan saya juga pengin tinggalin tempat itu'. Tapi enggak direspon," ucap Five Vi.
Five Vi (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Five Vi (Foto: Munady)
Di saat yang sama, Henry mengatakan kontraktor tersebut dilaporkan dengan dua pasal, yakni 372 dan 378 KUHP. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor TBL/6711/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum.
"Ancaman empat tahun penjara," tandas Henry.