Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Foto: Zul 'Zivilia', dari Aishiteru hingga Terancam Hukuman Mati
ADVERTISEMENT
Vokalis grup band 'Zivilia', Zulkifli, yang akrab disapa Zul ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara pada 1 Maret lalu. Ia kedapatan memiliki narkotika dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT
Zivilia memulai kiprah di dunia musik sejak 8 Agustus 2008 di kota Kendari. Awalnya band ini dikenal dengan nama Teplan Band. Band ini beraliran Slow Rock Alternative, dan mengawali karier dengan lagu berjudul Aishiteru dan Karena Cinta sempat sukses di belantika musik Indonesia.
Zul 'Zivilia' ditangkap bersama tiga orang lainnya. Ketika menangkap Zul 'Zivilia', polisi menemukan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang sebanyak Rp 1,4 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, mengatakan Zul 'Zivilia' dan para tersangka lainnya diduga juga menjadi pengedar narkotika. Mereka dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Menurut Suwondo, vokalis berusia 37 tahun ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Zul juga bukan merupakan pengecer. Suwondo turut membeberkan alasan Zul 'Zivilia' menjual barang terlarang itu.
ADVERTISEMENT
"Alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian. Zul adalah kelompoknya Rian," ucap Suwondo.
Pihak kepolisian pun saat ini tengah mendalami apakah Zul merupakan bagian dari jaringan internasional. Saat rilis berlangsung, Zul memang tidak banyak berkata. Namun, dirinya mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Ini jalan hidup saya," ujar Zul ‘Zivilia’.