Gugat Cerai Ibnu Jamil, Ade Maya Tuntut Hak Asuh Bersama

11 Mei 2018 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibnu Jamil dan Istrinya (Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ibnu Jamil dan Istrinya (Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kabar tak sedap kembali datang dari rumah tangga Ibnu Jamil dan Ade Maya. Pasangan yang telah memutuskan untuk rujuk pada 30 November lalu ini, tiba-tiba kembali memilih untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
ADVERTISEMENT
Ade Maya telah memasukan gugatan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Gugatan dengan nomor perkara 1958/Pdt.G/ 2018/ PA Tgrs itu dimasukkan pada tanggal 18 April lalu.
“Kemudian sidang pertama sudah ditetapkan nanti pada hari Selasa tanggal 22 Mei sidang perdananya,” ungkap Jaenudin Humas PA Tigaraksa saat ditemui kumparan (kumparan.com) di kantornya, Jumat (11/5).
Meski begitu, Jaenudin tak ingin menyebutkan permasalahan yang diduga menjadi pemicu Ade Maya untuk menggugat suaminya itu. Namun, ketidakcocokan disebut menjadi pokok permasalahan antara keduanya.
Surat Gugatan Cerai Ade Maya ke Ibnu Jamil. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Gugatan Cerai Ade Maya ke Ibnu Jamil. (Foto: Giovanni/kumparan)
"Soal isi di dalamnya itu kan biasalah masalah rumah tangga. Tentu mereka sudah enggak bisa rukun,” kata Jaenudin kembali.
Meski telah menggugat cerai sang suami, namun kata Jaenudin, Ade tidak menuntut banyak soal hak asuh anak. Bahkan, dalam gugatannya, perempuan yang memiliki nama lengkap Maya Attriyani ini meminta agar anak semata wayang mereka, Dhofin Maula Jamil, diasuh berdua.
ADVERTISEMENT
"Lazimnya gugatan itu kan dituntut salah satunya, di sini malah justru di antara pemohon dan termohon mempunyai kewajiban untuk tetap dapat membagi waktu dan kasih sayang yang sama,” bebernya.
Istri Ibnu Jamil Ade Maya di PA Jakarta Selatan (Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Istri Ibnu Jamil Ade Maya di PA Jakarta Selatan (Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan)
Selain itu, dalam gugatan itu sendiri, Ade Maya hanya murni meminta untuk bercerai. Harta gono-gini juga tidak dicantumkan dalam gugatan tersebut.
"Artinya kalau itu bisa mungkin pascaperceraian kalau emang itu dikabulkan. Tetapi bisa juga hal yang seperti itu bisa ditempuh melalui musyawarah. Selesaikan perceraiaannya tunggu selesai baru menyangkut masalah harta,” tambahnya.
Ibnu dan Ade akan menjalani sidang perdana pada 22 Mei mendatang. Normatifnya, sidang pertama akan beragendakan mediasi jika kedua belah pihak sama-sama menghadiri persidangan.
"Seandainya salah satu pihak tidak hadir ya itu tentu nanti majelis hakim akan menentukan seperti apa. Apakah ditunda dulu, diberi kesempatan dipanggil lagi dua kali, atau seperti apa,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT