Gugatan Ruben Onsu Soal Merek 'Bensu' Berakhir Secara Kekeluargaan

13 Maret 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruben Onsu memiliki bisnis Geprek Bensu Foto: Munady/Anggoro Fajar Purnomo
zoom-in-whitePerbesar
Ruben Onsu memiliki bisnis Geprek Bensu Foto: Munady/Anggoro Fajar Purnomo
ADVERTISEMENT
Presenter Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu tampaknya sudah tidak ambil pusing terkait nama singkatan 'Bensu'. Menurut Ruben, gugatan yang ia lakukan agar mendapatkan merek 'Bensu' telah diselesaikan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, nama 'Bensu' sendiri telah didaftarkan oleh Jessy Handalim untuk merek usaha bengkel susu dan terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada 25 September 2018, Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pokok dari gugatan tersebut adalah merek 'Bensu' yang terdaftar di DJKI atas nama Jessy Handalim dibatalkan.
Ruben Onsu. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
"Sudah selesai semuanya. Hasilnya baik, kekeluargaan semuanya," ucap Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Pengusaha kuliner Geprek Bensu tersebut mengaku telah bertemu dengan pihak tergugat, yakni Jessy Handalim. Ruben menambahkan bahwa hak cipta merek 'Bensu' telah berada di tangannya.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya diselesaikan secara baik-baik. (Hak cipta) semuanya di saya," pungkas suami dari Sarwendah tersebut.
Geprek bensu Foto: Safira Maharani/ kumparan
Akan tetapi, berdasarkan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2019, yang dilihat oleh kumparan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, website penelusuran alur perkara tersebut tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu. Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, yakni Jessy Handalim.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi para tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard), serta membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 2.516.000,-," bunyi putusan tersebut.
kumparan telah menghubungi Jessy terkait putusan pengadilan. Jessy mengatakan bahwa dia menyerahkan semuanya pada kuasa hukumnya. kumparan juga sudah menghubungi kuasa hukum Jessy, Ronny. Tapi, belum ada respons.
ADVERTISEMENT