news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Beri Kesempatan Terakhir Pihak Reza Bukan Hadirkan Ahli

9 Januari 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reza Bukan di dalam mobil tahanan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reza Bukan di dalam mobil tahanan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presenter Deron Eka alias Reza Bukan kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/1). Rencananya sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Reza yang duduk di kursi pesakitan masih menunggu datangnya tim kuasa hukum. Majelis hakim sempat ingin menunda persidangan, karena pengacara terdakwa tak kunjung hadir.
Deron Eka alias Reza Bukan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deron Eka alias Reza Bukan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Setelah menunggu beberapa saat, Sahrudin, salah satu penasihat hukum Reza Bukan akhirnya hadir. Ia sempat ditegur oleh majelis hakim karena dianggap tidak serius dan menghambat jalannya persidangan. Setelah meminta maaf dan menunjukkan surat kuasa, kemudian sidang pun dimulai.
Dalam persidangan, penasihat hukum belum dapat menghadirkan ahli dari pihak BNNP DKI Jakarta. Alasannya karena prosedur pemanggilan ahli tidak mudah. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi bagi Reza Bukan untuk menghadirkan ahli pada Rabu (23/1) mendatang.
"Majelis memberikan kesempatan terakhir, tanggal 23 Januari. Apabila ahli yang dihadirkan tidak datang, maka akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan," ucap majelis hakim sembari menunda persidangan.
Reza Bukan (Foto: Instagram @rezbuk)
zoom-in-whitePerbesar
Reza Bukan (Foto: Instagram @rezbuk)
Ditemui seusai persidangan, Sahrudin mengatakan bahwa tujuan menghadirkan ahli dari dokter BNNP DKI karena instansi tersebut pernah mengeluarkan surat assessment bahwa Reza merupakan pengguna aktif narkotika pada tahun 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
"Ada assessment 2018 yang tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Jadi, isi dalam surat itu menyatakan bahwa memang saudara terdakwa pengguna narkotika secara terus artinya ada rujukan buat rehab," kata Sahrudin.
Jika ahli meringankan tersebut tidak datang pada Rabu (23/1) mendatang, maka penasihat hukum akan menerima keputusan dari majelis hakim. "Kalau enggak hadir agenda selanjutnya langsung tuntutan dari jaksa penuntut umum," tutup Sahrudin.
Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) lalu. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat hisap.