Hilda Vitria Takkan Ajukan Kasasi Terkait Putusan Banding

2 Januari 2019 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta dan Hilda Vitria. (Foto: Munady/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta dan Hilda Vitria. (Foto: Munady/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putusan banding terkait gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Dalam putusannya pada 11 Desember 2018, Pengadilan Tinggi Agama Bandung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi yang sebelumnya memutuskan menolak gugatan pembatalan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan gugatan penggugat—dalam hal ini Hilda—tidak dapat diterima alias NO. Hilda mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Kota Bekasi setelah Kriss Hatta mengaku menikah dengan dirinya pada 26 September 2015. Langkah itu ditempuh kekasih Billy Syahputra tersebut lantaran ia tak pernah berumah tangga dengan pria berusia 30 tahun itu.
Kuasa Hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid. (Foto: Munady Widjaja)
Pihak Hilda Vitria sendiri menerima putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Mereka tidak akan melakukan proses lanjutan berupa pengajuan kasasi.
"Hilda Vitria tidak mengajukan kasasi," kata kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachmid dalam pesan singkat, Rabu (2/1).
Fahmi sebelumnya mengungkapkan ada dua permasalahan dalam perkara yang melibatkan Kriss Hatta dan Hilda. Pertama, soal pengajuan pembatalan pernikahan. Kedua, Kriss meminta supaya perkawinan disahkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Fahmi, keputusan untuk tidak mengajukan kasasi lantaran putusan Pengadilan Tingga Agama Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi sudah sesuai dengan keinginan mereka. “Yang kedua, gugatan Kriss Hatta yang minta pengesahan perkawinan juga enggak diterima,” ucapnya.
Kriss Hatta. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. (Foto: Munady)
Selain lewat pengadilan, Hilda juga melaporkan Kriss ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Polisi telah menetapkan pemain film 'Seleb Kota Jogja' itu sebagai tersangka.
Setelah memutuskan tidak mengajukan kasasi, pihak Hilda berharap kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hatta bisa terus ditelusuri oleh kepolisian. Bahkan, menurut Fahmi, persoalan itu harus sampai ke proses persidangan.
“Proses pidana jalan terus. Enggak ada kompromi buat penegakan hukum,” tutup Fahmi.
ADVERTISEMENT