news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hotman Paris Telah Diperiksa Polisi Atas Laporan Farhat Abbas

21 Agustus 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan menyebarkan konten asusila atau pornografi melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Farhat Abbas.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Hotman sudah memberikan keterangannya di hadapan penyidik beberapa waktu lalu.
"Untuk pelaporan pak Farhat sudah Kamis kemarin. Kita masih klarifikasi berkaitan dengan apa yang mereka laporkan, pak Farhat lapor, pak Hotman juga lapor. Semuanya sama-sama kita klarifikasi terlebih dulu," beber Argo, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8).
Argo menambahkan setelah kedua belah pihak memberikan keterangan, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Nanti akan ada gelar perkara, seperti apa kasusnya. Jadi semua masih dalam klarifikasi," tandasnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas menuturkan, akun Instagram @hotmanparisofficial mengunggah foto atau video yang bermuatan asusila atau pornografi pada 28 Juli 2019. Foto atau video tersebut telah disaksikan lebih dari 390 orang.
ADVERTISEMENT
"Foto atau video itu asusila itu dapat merusak mental, moral dan kepribadian anak, masyarakat, dan bangsa," ucap Farhat dalam sebuah wawancara.
Farhat kemudian melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial pada 2 Agustus lalu.
Farhat melaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku adalah enam tahun penjara.
Tak tinggal diam, Hotman Paris juga melaporkan balik Farhat Abbas pada 14 Agustus lalu.
Hotman Paris melaporkan Farhat Abbas dengan dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila.
ADVERTISEMENT
Hotman melaporkan Farhat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Tentang ITE dan atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pornografi dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP.