Hukuman Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Pretty Asmara Akan Kasasi

4 Juni 2018 13:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pretty Asmara. (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pretty Asmara. (Foto: Cornelius Bintang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis 6 tahun kepada artis Pretty Asmara atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Maret 2018. Kini Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman kepada pemain sinetron 'Saras 008' itu menjadi 8 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut diperoleh dari situs resmi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan mengubah putusan PN Jakarta Pusat 8 Maret 2018 dengan nomor perkara 1359/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst. Putusan ini dibuat pada 15 Mei lalu.
Pretty Asrama jalani persidangan. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Pretty Asrama jalani persidangan. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Pretty dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.
"Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara alias Pretty dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," tulis putusan yang terdapat dalam laman MA yang dikutip kumparan, Senin (4/6).
ADVERTISEMENT
Namun, tim kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadana, mengaku belum menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Sahrul mengatakan akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi.
"Kita ikuti prosedur hukum yang berjalan. Cuma kalau putusannya seperti ini ya kita ajukan kasasi. Tapi, problem-nya (putusannya) belum kita terima," ucap Sahrul ketika dihubungi kumparan melalui sambungan telepon.
Ia pun bersikeras bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dan menyebutkan bahwa seseorang bernama Alvin, dalang di balik semua kasus yang menjerat Pretty, telah menjebaknya.
Pretty Asmara ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya pada 18 Juli lalu di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,04 gram dan alat isapnya, 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir pil H5 atau Happy Five, serta uang tunai sebanyak Rp 25 juta.
Pretty Asrama jalani persidangan. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Pretty Asrama jalani persidangan. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT