Ibnu Jamil Penuhi Sebagian Besar Gugatan Balasan Ade Maya

9 November 2017 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibnu Jamil dan Istrinya (Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ibnu Jamil dan Istrinya (Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan)
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (9/11). Sebelum sidang dimulai, Ade Maya dan kuasa hukum Ibnu, Agus Setiawan, tampak duduk bersebelahan.
ADVERTISEMENT
Ade dan Agus nampak berbincang-bincang akrab ketika menunggu dimulainya sidang. Sementara, Ibnu tidak menghadiri persidangan.
Ade Maya, istri Ibnu Jamil (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Maya, istri Ibnu Jamil (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
Sidang dimulai pada pukul 11.40 WIB. Dalam sidang kelima ini, pihak Ibnu menyampaikan replik atau jawaban atas rekonvensi pihak Ade. Rekonvensi merupakan gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.
Ditemui usai sidang, Ade enggan banyak berkata-kata. Ia bahkan sempat menolak diwawancarai.
"Hari ini cuma replik aja. Saya belum baca (replik Ibnu) juga. Nanti harus saya jawab lagi," ucap Ade sambil terus melangkah menuju mobilnya.
Berbeda dengan Ade yang irit bicara, Agus bersedia membeberkan isi replik. Menurut dia, sebagian besar permintaan Ade --yang disampaikan melalui rekonvensi pada sidang sebelumnya-- disanggupi oleh Ibnu.
ADVERTISEMENT
"Iya, sebagian besar memang permintaannya dipenuhi. Dalam arti yang wajib-wajib dalam perceraian, seperti uang masa iddah atau masa tunggu, uang mut'ah, terus biaya hadhanah, seperti biaya pendidikan, bulanan, dan kesehatan anak," tutur Agus ketika ditemui usai sidang berlangsung.
Ade Maya, istri Ibnu Jamil (Foto: DN. Mustika Sari)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Maya, istri Ibnu Jamil (Foto: DN. Mustika Sari)
Dalam rekonvensinya, Ade Maya juga menyinggung perihal harta gono-gini. Melalui replik, Ibnu memenuhi permintaan harta gono-gini dari Ade, berupa rumah dan mobil. Hanya saja, rumah nantinya akan menjadi hak anak mereka.
"Juga ada hal-hal lain yang bersifat gono-gini, ada harta bersama yang timbul selama perkawinan, misalnya rumah, mobil, itu diberikan (Ibnu kepada Ade Maya)," ungkap Agus.
"Ada syarat untuk rumah, ya. Rumah itu kan rencananya, permintaannya, untuk anak, tapi itu tidak bisa diberikan untuk saat ini karena anak masih di bawah umur, maka ada kesepakatan sendiri, apakah nanti dikasih setelah dewasa. Tapi, intinya dipenuhi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sidang berikutnya akan digelar pada 30 November mendatang. Dalam sidang tersebut, Ade akan menyampaikan duplik atau tanggapannya terhadap replik dari Ibnu.
"Sidang berikutnya nanti tanggal 30 (November) karena majelis hakimnya cuti. Agendanya duplik. Jadi, kalau dia (Ade) keberatan dengan replik, ya dituangkan dalam duplik," ujar Agus.
Kuasa hukum Ibnu Jamil, Agus Setiawan (Foto: DN Mustika Sari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ibnu Jamil, Agus Setiawan (Foto: DN Mustika Sari/kumparan)
Menutup pembicaraan, Agus menyatakan, pihaknya berupaya untuk berkomunikasi dengan Ade. Dari hasil pembicaraan itu, diharapkan bisa ada sebuah titik temu.
"Nanti, sepanjang perjalanan itu, sekian waktu yang ada, kami juga mungkin coba untuk berkomunikasi dan mencari titik temu, bagaimana win-win solution-nya yang terbaik dan adil bagi keduanya," tambah Agus sembari menutup perbincangan.
Ibnu dan Ade menikah pada 2006 lalu. Mereka kemudian dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Dhofin Maula Jamil.
ADVERTISEMENT
Pada 8 Maret 2017, Ade melayangkan gugatan cerai kepada Ibnu melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hanya saja, gugatan cerainya dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena Ade tak pernah hadir dalam sidang. Nyatanya, Ibnu malah melayangkan permohonan talak cerai melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 Agustus.