Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda

19 November 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan kasus dugaan ujaran kebencian pada hari ini, Senin (19/11). Namun, sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu ditunda.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai sekitar pukul 15.26 WIB. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ratmoho memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan surat tuntutannya. Namun, JPU rupanya belum siap untuk membacakannya.
“Hari ini tuntutan belum siap kami bacakan. Mohon yang mulia untuk memberikan kesempatan untuk kami menyelesaikannya,” kata Jaksa Sarwoto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Lantas, majelis hakim menanyakan alasan JPU belum menyelesaikan surat tuntutan. Jaksa beralasan belum bisa menyelesaikannya karena banyak saksi yang diperiksa dalam proses persidangan.
Majelis hakim dan penasihat hukum Dhani memaklumi hal alasan yang disampaikan JPU. “Siap bisa dimaklumi,” ucap penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Akhirnya, sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani ditunda. Selain itu, majelis hakim menyarankan agar penasihat hukum atau Dhani juga menyiapkan nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
“Kami undur (sidang) satu minggu dari sekarang, tanggal 26 November 2018,” ucap Hakim Ratmoho.
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, dia menuliskan cuitan di aku Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
Dhani dilaporkan ke polisi oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Maret 2017.
Sebelum persidangan, pria kelahiran Surabaya itu sempat dimintai tanggapan mengenai tuntutan JPU. Ia menganggap hukum di negara ini sudah rusak jika JPU menuntutnya lebih berat daripada Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
Ahok telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
“Kalau berat artinya Indonesia tidak punya kepastian hukum dan negara rusak. Berarti gambaran hukum di Indonesia yang tidak ada kepastian. Berarti hukum sontoloyo dan genderuwo,” kata Ahmad Dhani.