Jaksa Penuntut Umum Anggap Keberatan Reza Bukan Subjektif

21 November 2018 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reza Bukan (Foto: Instagram @rezbuk)
zoom-in-whitePerbesar
Reza Bukan (Foto: Instagram @rezbuk)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat presenter Deron Eka alias Reza Bukan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/11). Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan dari Reza.
ADVERTISEMENT
Jaksa Rinaldy mengatakan eksepsi yang dibacakan oleh Reza pada sidang Rabu (14/11) bersifat subjektif. Sehingga, tidak seusai dengan kaidah peraturan hukum yang berlaku.
Presenter Reza Bukan tiba di PN Jakarta Barat, untuk jalani sidang kasus narkotika. (Foto: Aria Pradana/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Reza Bukan tiba di PN Jakarta Barat, untuk jalani sidang kasus narkotika. (Foto: Aria Pradana/kumparan.)
"Setelah kami baca dan mempelajari secara saksama surat eksepsi saudara Deron Eka atau Reza bahwa yang dikatakan terdakwa dalam hal tersebut hanya sebatas pendapat yang bersifat subjektif," kata Rinaldy di persidangan.
Rinaldy mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seperti biodata terdakwa hingga tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Karena itu, jaksa beranggapan dakwaan primer, yakni Pasal 112 ayat (1) serta dakwaan subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah sesuai bagi terdakwa Reza Bukan.
Deron Eka alias Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deron Eka alias Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Menurut hemat kami (dakwaan) telah disusun berdasarkan seperti yang dikehendaki dalam Pasal 143 ayat 21, yaitu memenuhi persyaratan formal dan material dalam surat dakwaan jelas melihat identitas terdakwa Deron Eka alias Reza dan itu digunakan oleh terdakwa," jelas Rinaldy.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan persidangan ini diusahakan untuk mencari kebenaran yang sifatnya objektif, dengan memeriksa segala alat bukti yang ada, yang terungkap di persidangan," lanjutnya.
Jaksa juga keberatan dengan pernyataan terdakwa yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Tak hanya itu, JPU juga merasa bahwa eksepsi presenter 'Eat Bulaga' tersebut tidak tepat dan tidak benar.
"Karena materi keberatan tersebut seharusnya terdakwa sampaikan pada saat pembelaan pledoinya. Jadi kami berkesimpulan bahwa keberatan di atas menurut hemat kami dari JPU keberatan tersebut sudah memasuki materi pokok perkara. Yang artinya tidak sesuai dengan materi pengajuan eksepsi," tutur Rinaldy.
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
Sementara itu, Reza tidak memberikan tanggapan terkait penjelasan JPU. Sehingga, majelis hakim menunda persidangan pada Rabu (28/11) dengan agenda putusan sela.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya, Reza membantah dirinya memiliki narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat menangkapnya pada 30 Juni lalu. Saat itu, pihak kepolisian mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat isap.
“Demi Tuhan saya tidak memiliki benda terlarang tersebut,” kata Reza.
Selain membantah soal kepemilikan narkotika, Reza juga sempat membahas mengenai penghasilannya sebagai presenter di dalam eksepsinya. Pria berusia 37 tahun itu mengatakan pendapatan yang ia peroleh dari pekerjaannya tersebut sudah tidak stabil.
“Bahwa terdakwa selama dua tahun ini yang bekerja sebagai presenter dalam bidang entertainment sudah tidak ada sama sekali atau tidak stabil,” ucap Reza dengan terbata-bata sambil menahan tangis.
Presenter Reza Bukan saat tiba di PN Jakarta Barat untuk jalani sidang kasus narkotika. (Foto: Aria Pradana/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Reza Bukan saat tiba di PN Jakarta Barat untuk jalani sidang kasus narkotika. (Foto: Aria Pradana/kumparan.)
Reza ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat pada 30 Juni lalu. Pihak kepolisian mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat isap.
ADVERTISEMENT
Reza Bukan didakwa dua pasal oleh JPU. Dakwaan yang pertama ialah Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidernya ialah Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.