Jalani Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Didampingi Mulan Jameela

5 Maret 2019 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani yang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3). Ia terjerat kasus itu usai mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa unjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
ADVERTISEMENT
Sidang Ahmad Dhani beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketika menjalani sidang, pria berusia 46 tahun itu tidak hanya ditemani oleh pihak pengacara. Istrinya, Mulan Jameela juga menghadiri persidangan.
Mulan Jameela hadiri sidang Ahmad Dhani. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Mulan tampak mengenakan kerudung berwarna kuning dengan kacamata hitam. Ini adalah kali pertama bagi Mulan datang ke persidangan Ahmad Dhani di PN Surabaya.
Tiba di pengadilan sekitar pukul 09.13 WIB, Mulan langsung masuk ke ruang Jaksa bersama tim kuasa hukum Ahmad Dhani. Ia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.
Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela (tengah) usai menjenguk suaminya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jaksa penuntut umum berencana untuk menghadirkan tujuh saksi di persidangan. Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah seluruhnya hadir atau tidak.
"Kami belum tahu yang hadir berapa," kata Jaksa Winarko di PN Surabaya, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyebut Ahmad Dhani punya potensi besar bebas dari jeratan hukum.
Aldwin berpendapat demikian berdasarkan dari keterangan empat saksi yang dihadirkan JPU pada Selasa (26/2). Menurut dia, keterangan para saksi tak ada yang memberatkan kliennya.