Jennifer Dunn Minta Divonis Bebas

31 Mei 2018 16:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
ADVERTISEMENT
Pesinetron Jennifer Dunn kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam pledoinya, perempuan yang kerap disapa Jedun tersebut meminta agar dibebaskan dari penjara. Pembacaan pledoi dibacakan secara lisan oleh Kuasa Hukum Jedun, Pieter Ell, di PN Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.15 WIB.
Pembacaan pledoi itu didengarkan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Sementara itu, Jedun duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan kuasa hukumnya berbicara.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 8 bulan kepada terdakwa Jennifer Dunn," ucap Pieter di persidangan, Kamis (31/5).
Pieter menuturkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, kliennya tidak pernah terlibat dalam peredaran jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. Selain itu, Jedun sebagai ibu rumah tangga mempunyai tanggungjawab secara moril kepada anak dan suaminya.
Jennifer Dunn di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Berdasarkan hal tersebut, maka Pieter meminta kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan secara lisan yang ia sampaikan. Seperti membebaskan Jedun dari segala tuntutan, membebaskan dari hukuman penjara, dan membebankan biaya kepada negara.
ADVERTISEMENT
"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon majelis hakim bisa seadil-adilnya," pungkas Pieter Ell.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu seminggu ke depan untuk mengajukan replik terkait pleidoi dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (7/6) mendatang, dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.
"Kami minta waktu satu Minggu Yang Mulia," ujar salah satu JPU.