Jupiter Fortissimo Beli Sabu Rp 400 Ribu

14 Februari 2019 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jupiter Fourtissimo. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Jupiter Fourtissimo. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Jupiter Fortissimo kembali berurusan dengan hukum. Jupiter diciduk pihak kepolisian pada 11 Februari lalu di kawasan Petamburan, Jakarta Barat karena kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Saat itu Jupiter ditangkap dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pria berusia 37 tahun ini mendapatkan sabu dari seorang tersangka lainnya bernama Eko.
"Jupiter dapatkan sabu dari Eko. Setelah kami tanya, Eko dari Jefri. Sudah kami lakukan penangkapan juga Jefri ini dan ditemukan sabu seberat 28,9 gram," ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2).
Jupiter Fortissimo diciduk polisi karena narkoba Foto: Regina Kunthi/kumparan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jupiter akhirnya mengaku menggunakan sabu sebanyak dua kali, pertama sendiri dan kedua kali bersama dengan Eko. Jupiter pun membeli barang haram tersebut seharga Rp 400 ribu.
"Barang itu Jupiter beli Rp 400 ribu di Eko, dapat satu klip. Dan satu klip lagi dipakai bersama," tandas Argo.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kali kedua Jupiter tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, pada 10 Mei 2016, ia diamankan di salah satu tempat karaoke di kawasan Lokasari, Mangga Besar, Jakarta.
Jupiter Fortissimo ditangkap lagi karena Sabu. Foto: Dok. Istimewa
Pada saat penangkapan Jupiter, polisi menemukan barang bukti berupa 0,54 gram sabu. Setelah itu, kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hingga akhirnya, Jupiter Fortissimo divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara pada 29 November 2016 dan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Ia bebas pada 27 Juli 2018.