Kasus Narkoba Fachri Albar Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

17 April 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fachri Albar akan memasuki babak baru. Berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap alias P21.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan tahap dua kasus tersebut pun akan segera dilakukan. Fachri selaku tersangka beserta barang bukti rencananya hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
"Sudah tahap 1, dua minggu yang lalu. Sampai sekarang (Fachri) masih di RSKO. Rencana (pelimpahan tahap dua) hari Kamis (19/4) ini," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (17/4).
Hanya saja, Vivick enggan membeberkan kondisi terkini aktor berusia 36 tahun itu. "Bisa tanyakan ke RSKO mengenai keadaannya di sana," ucap Vivick.
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Di samping itu, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri mengaku telah mengetahui bahwa kliennya akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis mendatang.
"Iya, benar. Saya juga baru dengar dari penyidik," aku Sandy ketika dihubungi kumparan, Selasa.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kondisi Fachri saat ini telah membaik. Hanya saja, pemain film 'Pintu Terlarang' tersebut masih perlu menjalani detoksifikasi.
Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.