news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kecewa dengan Tuntutan JPU, Tio Pakusadewo Ajukan Pledoi

4 Juni 2018 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo usai jalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo usai jalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6). Pemain film 'Bilur-bilur Penyesalan' tersebut dinyatakan terbukti memiliki sabu seberat 1,6 gram dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," ujar Yaman selaku JPU dalam sidang.
Tio yang tampak kecewa dengan tuntutan tersebut kemudian menghampiri kuasa hukumnya. Sejenak, mereka berdiskusi terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya. "Saya mengajukan pledoi," ucap Tio usai berdiskusi.
Sidang tuntutan Tio Pakusadewo. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Tio Pakusadewo. (Foto: Munady Widjaja)
Ditemui usai sidang, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio mengaku ia dan kliennya merasa kecewa lantaran JPU menggunakan Pasal 112 untuk menjatuhkan tuntutan.
"Sebenarnya, Pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai atau penikmat sabu itu enggak mungkin enggak menyimpan. Menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Kami kecewa, jaksa tak melihat Pasal 112 secara relevan. Sudah banyak, kok, putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," tutur Aris.
ADVERTISEMENT
Menurut Aris, Pasal 127 dirasa lebih tepat bagi Tio lantaran kliennya tersebut ialah korban penyalahgunaan narkotika. Alhasil, ia hendak berupaya seoptimal mungkin dalam mengajukan pembelaan pada sidang yang akan dilangsungkan pada 7 Juni mendatang.
"Kami akan sebaik-baiknya melakukan pledoi pembelaan dan kami berharap agar majelis hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenarnya. Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan (Foto: Munady)
Nagra Kautsar Pakusadewo, anak sulung Tio--yang juga hadir di persidangan--mengaku merasa terkejut ketika mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Ini baru pembacaan tuntutan juga kan, ya. Yang Maha Kuasa tahu yang terbaiklah. Saya selalu berdoa yang terbaik. Mudah-mudahan (putusannya) adil," ujar Nagra.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Jennifer Dunn yang juga menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya dituntut delapan bulan penjara. Padahal, pemain film 'Buruan Cium Gue' tersebut pernah dua kali dihukum lantaran kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana tanggapan Nagra mengenai itu?
"Ya, itu rame ya... Aduh, gimana ya, bukannya mau ngebandingin ya, tapi ini (Tio) kan baru pertama. Pokoknya, Tuhan adil. Sudah, itu saja," tandasnya.