Keluarga Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

11 Februari 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Munady.
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Munady.
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian. Namun, pada Kamis (7/2), penahanan pelantun 'Hadapi Dengan Senyuman' itu dipindah sementara ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pemindahan penahanan tersebut atas permintaan Kejari Surabaya, dikarenakan Dhani akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan ujaran ‘idiot’ terhadap salah satu unsur massa. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga berusaha mengajukan penangguhan penahanan. Lewat juru bicara keluarga, Lieus Sungkharisma, keluarga menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terlihat surat tersebut ditandatangani oleh ibu, istri, adik, serta kedua putra Ahmad Dhani, Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.
“Inisiatif keluargalah, gua enggak ikut teken (tanda tangan), cuma nganterin, namanya kurir,” ujar Lieus, ketika ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2).
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Lieus Sungkharisma. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Lieus, Dhani mempertanyakan mengapa dirinya harus menjalani masa penahanan 30 hari. Apalagi, Ahmad Dhani juga sedang mengajukan upaya banding atas vonis yang ia terima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pemindahan penahanan Dhani ke Surabaya pun dinilai Lieus sebagai putusan yang tak berperasaan. Kata Lieus, kasus Dhani di Surabaya merupakan kasus yang terbilang ringan. Dhani juga sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Persidangan (di) Jawa Timur enggak mengharuskan dia ditahan karena itu cuma pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah 4 tahun,” katanya.
“Ahmad Dhani enggak pernah bilang mau dibantu kasus hukum. Dia akan hadapi semua proses hukum. Kenapa dia harus ditahan di pindah ke sana. Urgensinya apa?” tambah Lieus.
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam surat penangguhan tersebut, keluarga menyampaikan permohonannya agar pentolan Dewa 19 itu tak ditahan sepanjang proses bandingnya. Begitu pula ketika Dhani menjalani proses hukumnya di Surabaya. Apalagi, Dhani juga tak akan menghindari segala proses yang berlangsung nantinya.
ADVERTISEMENT
“Kalau orang ditahan itu 'kan takut melarikan diri menghilangkan barang bukti dan ini semua Dhani enggak mungkin punya untuk kasus seperti ini, masa dia mau melarikan diri? Koruptor saja banyak yang diberikan (penangguhan penahanan),” ujarnya.
Lieus mengatakan, penangguhan penahanan tersebut juga diajukan atas pertimbangan bahwa Ahmad Dhani masih punya anak di bawah umur. Atas pertimbangan tersebut, Dhani tetap dibiarkan untuk menjalani tugasnya sebagai kepala keluarga.
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Dia masih punya anak kecil, sebagai kepala keluarga, penanggung jawab keuangan keluarga itu 'kan enggak harus ditahan, apalagi kasusnya ini masih belum mempunyai kekuatan hukum pasti masih banding,” tukasnya.
Saat ini, surat tersebut sudah disampaikan oleh keluarga ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lieus juga mengapresiasi kemauan kedua putra Dhani untuk berkontribusi dalam upaya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya enggak tanya kenapa (mereka enggak dateng), tapi yang saya suka, dia sudah teken (tanda tangan),” pungkasnya.