news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Fachri Albar

19 Februari 2018 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktor Fachri Albar terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap di rumahnya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat penangkapan, polisi menemukan barang barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, sebuah alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
Pihak keluarga tidak tinggal diam terkait kasus yang menjerat Fachri. Mereka mengajukan permohonan rehabilitasi untuk pemain film 'Pengabdi Setan' itu.
"Ya, hari ini keluarga Fachri mengajukan rehabilitasi dan penyidik tadi menyampaikan bahwa sudah selesai pengajuan (rehabilitasi)," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat ditemui di kantornya, Senin (19/2).
Setelah adanya pengajuan permohonan rehabilitasi, Purwanta menyatakan akan dilakukan assessment terhadap Fachri. Dalam proses assessment, Fachri akan ditanya beberapa hal, mulai dari sejak kapan menggunakan hingga intensitas pemakaian.
Usai assessment akan dikeluarkan rekomendasi. "Apakah dia jadi korban atau kita indikasikan melakukan tindakan-tindakan yang lain di luar jadi korban. Nanti kami lakukan gelar perkara apakah si Fachri bisa direhab atau tidak," tutur Purwanta.
ADVERTISEMENT
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Hingga saat ini, Fachri masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, ia dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine.
Fachri dijerat Pasal 112 sub Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.