Kembali Digugat Cerai, Istri Pertama Tak Mau Musuhan dengan Bopak

21 Mei 2019 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di ruang sidang. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di ruang sidang. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kehidupan rumah tangga komedian Indrayana Bidwy atau yang akrab disapa Bopak Castello kembali menjadi sorotan. Penyebabnya, Bopak kembali melayangkan gugatan cerai terhadap istri pertamanya, Putri Mayangsari.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana perceraian keduanya kemudian digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (21/5). Sidang beragendakan mediasi. Namun, karena Bopak berhalangan hadir, proses mediasi tersebut ditunda.
Usai persidangan, Putri mengatakan, apapun yang terjadi nanti, ia ingin hubungannya dengan Bopak tetap harmonis.
"Ya Putri maunya silaturahmi baik sama Bopak walaupun sudah enggak ada ikatan, enggak bisa sama-sama lagi. Yang penting komunikasi tentang anaknya, gitu aja sih sebenarnya, enggak mau jadi musuh kayak gini," ungkap Putri.
Bopak Castello. Foto: Munady Widjaja
Putri menjelaskan, Bopak Castello telah menutup pintu komunikasi terhadapnya. Sehingga, Putri belum bisa mempertemukan kedua putranya dengan pengisi acara 'Ada-Ada Saja' itu.
'Anak selalu tanyain ingin ketemu abinya, tapi kan di sini Putri susah komunikasi melalui mana gitu. Kan akunnya Putri aja semua diblokir sama Bopak," katanya.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, Putri tak mau menuntut banyak dari Bopak. Putri hanya meminta Bopak bertanggung jawab dan menafkahi anak-anaknya nanti.
Putri Mayangsari, Isteri pertama bopak bersama pengacaranya. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Putri, Agus Charlie mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 28 Mei mendatang. Dengan agenda yang sama, yaitu mediasi.
"Masih (mediasi) nanti diharapkan pihak Bopak dihadirkan semua supaya bisa berjalan sidangnya," ujar Agung.
Pada 2014 lalu, Bopak Castello sebenarnya sudah menggugat cerai Putri ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Lantaran Bopak tak kunjung membacakan talak ikrar, gugatan tersebut dinyatakan gugur.