Keterangan Ahli: Kata Bajingan di Kicauan Ahmad Dhani Bermakna Umpatan

16 Juli 2018 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani hadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani hadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/7). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menghadirkan seorang ahli bahasa, Setyo Untoro. Ia merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam persidangan, penuntut umum menanyakan Setyo mengenai kapasitasnya sebagai ahli bidang bahasa untuk menganalisa tiga kicauan Dhani yang menjadi topik bahasan.
Tiga kicauan yang dimaksud adalah pada 7 Februari 2017 dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP". Kemudian pada 6 Maret 2017, dengan mengunggah kalimat "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP".
Yang terakhir pada 7 Maret 2017 dengan mengunggah kalimat "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP".
Menurut Setyo, dari ketiga cuitan tersebut ada satu kata yang merupakan makna negatif, yakni kata bajingan. Sementara, kalimat lainnya masih bersifat netral, meskipun saling berkaitan.
ADVERTISEMENT
“Karena itu (bajingan) kata umpatan," ucap Setyo di dalam persidangan.
Ahmad Dhani hadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani hadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Setelah penuntut umum selesai bertanya, tim penasihat hukum Dhani mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan ke ahli. Mereka menanyakan kapasitas Setyo sebagai ahli bahasa.
Setyo sempat kesulitan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Dhani. Misalnya saja, saat ditanya tentang maksud netral, Setyo tidak dapat memberikan jawaban dengan pasti.
Begitu pula saat ditanya tentang ketiga kicauan Dhani yang menjadi fokus masalah di persidangan. "Cuitan soal 'bajingan', ini pendapat ungkapan atau pernyataan?' tanya Ali Lubis
"Pernyataan," jawab Setyo.
Ahmad Dhani hadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani hadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tapi, Setyo merasa kebingungan saat ditanya terkait perbedaan antara ungkapan, pendapat dan pernyataan.
"Kalau pernyataan itu lebih bersifat agak umum. Kalau pendapat, itu bersifat pribadi," terang Setyo menjelaskan.
ADVERTISEMENT
"Cuitan kedua ini?" timpal Ali Lubis.
"Ini pendapat pribadi," jawab Setyo.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Karena tim penasihat hukum selalu mencecar jawaban dari saksi, maka majelis hakim mencoba untuk menengahinya.
"Kalau tidak bisa menjawab, bilang aja seperti itu pak," kata ketua hakim Ratmoho kepada Setyo.
"Boleh, pak?" tanya Setyo.
Kemudian hakim memberikan penjelasan dan selanjutnya Setyo menjawab pertanyaan dari penasihat hukum sesuai dengan kemampuannya.
Ahmad Dhani hadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani hadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Setelah itu, Dhani diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan dari ahli yang dihadirkan di persidangan. Saat itu, pria berusia 46 tahun tersebut sempat bertanya kepada majelis hakim mengenai kapasitas ahli yang dihadirkan.
"Jadi ini saksi yang memberatkan saya atau yang meringankan saya?" tanya Dhani ke hakim.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah saksi dari JPU, nah nanti ada giliran saksi Anda yang meringankan, ada waktunya," jawab Ratmoho.
Kemudian mantan suami Maia Estianty tersebut merasa bahwa ahli yang dihadirkan terlalu memberatkan perkaranya.
"Saya merasa memberatkan saya. Saya merasa aja," ungkap Dhani sambil berkelakar.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dhani menjelasakan ahli yang dihadirkan di persidangan merupakah ahli bahasa formal. Padahal, menurut dia, kicauan di Twitter tergolong bahasa informal.
"Misalnya kalau saya ngetwit pakai huruf besar semua, kadang kalau saya marah hurufnya juga besar semua. Jadi, kalau disesuaikan dengan formal, kadang-kadan kaidah-kaidah dalam bahasa baku jadi lain maknanya. Saya hanya ingin menyampaikan itu saja," kata Dhani.
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani akan dilanjutkan pada Senin (30/7). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Masih ada sekitar lima saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan. Setelah itu, baru pihak Dhani diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi.