Keterangan Saksi soal Dhawiya: Informasinya Pemakai, Bukan Pengedar

3 Juli 2018 22:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dhawiya Zaida (Foto: Instagram @dhawiyazaida)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida (Foto: Instagram @dhawiyazaida)
ADVERTISEMENT
Noni Herlina Astuti, salah satu polisi yang menangkap putri penyanyi dangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perempuan berusia 32 tahun itu. Dalam kesaksiannya, Noni menjelaskan proses penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pada mulanya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga pemakai narkoba. Pria tersebut tinggal di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"(Ada yang) suka pakai, ciri khas laki-laki," kata Noni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7).
Awalnya, pihak kepolisian menangkap Muhammad di garasi rumah. Pada saat penangkapan, Muhammad baru saja keluar dari mobil dan hendak masuk ke rumah. Polisi langsung menggeledah Muhammad di ruang tamu.
"Kami sudah geledah di bawah enggak ketemu. Kami penasaran, kami geledah ulang di atas. Karena mau dicopot celananya karena enggak enak di ruang tamu. Pas digeledah celananya ditemukan itu (sabu). Diraba-raba doang kagak ketemu, pas dibuka baru ketemu," ucap Noni
ADVERTISEMENT
Saat itu, ponsel Muhammad menjadi salah satu barang bukti. Ketika polisi memeriksa ponsel tersebut, nama Dhawiya tertera di panggilan keluar. Polisi langsung menanyakan keberadaan Dhawiya ke Muhammad.
"Awalnya enggak tahu Dhawiya ada atau tidak. Karena itu rumah Elvy akhirnya nyari Dhawiya. Akhirnya pas digeledah kamar-kamar, akhirnya ditemukan di satu kamar di lantai atas ada beberapa orang. Di antaranya Syechan, kakak dari Dhawiya, ada Dhawiya juga, dan istri Syechan," tutur Noni.
Sidang Dhawiya (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Dhawiya (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
Di dalam kamar Dhawiya ditemukan alat untuk mengonsumi sabu, seperti bong, dan sebuah dompet yang di dalamnya ditemukan plastik kecil berisi sabu. Saat diperiksa polisi, mereka mengakui perbuatan mengonsumsi sabu.
Mereka mendapat barang terlarang itu dari salah seorang teman dengan harga Rp 3,2 juta. Proses pembayaran dilakukan secara patungan.
ADVERTISEMENT
"Yang punya Dhawiya kalau ditimbang 0,4 kurang lebih. Itu ditimbang di kantor bukan di rumah (meski ada barang bukti timbangan). Kalau Muhammad kira-kira 0,3," ucap Noni.
Pengacara di Sidang Dhawiya (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara di Sidang Dhawiya (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
Berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, Noni mengatakan, Dhawiya dan Muhammad adalah pemakai. Barang terlarang itu didapatkan dari salah seorang teman.
Di akhir persidangan Dhawiya dan Muhammad membenarkan semua keterangan Noni. Sikap serupa juga ditunjukkan kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romain dan Idham Indraputra.
"Yang jelas yang tadi disampaikan fakta persidangan masih sesuai dengan apa yang sebenarnya. Yang jelas ini mendukung bahwa rekan-rekan sudah tahu juga bahwa klien kami tertangkap tangan. Tidak ada unsur pengedar atau penjual, jadi memang itu akan kami nilai sesuai porsi kami. (Pasal) 127 sebagai penyalahguna," ucap Idham.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, Dhawiya didakwa melanggar Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Dhawiya akan dilanjutkan pada Selasa (10/7). Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.