Ketua Majelis Hakim Berduka, Sidang Pleidoi Tio Pakusadewo Ditunda

7 Juni 2018 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pledoi Tio Pakusadewo  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Tio Pakusadewo ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6) beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak Tio.
ADVERTISEMENT
Sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim Asiadi Sembiring sedang berduka. Pada awalnya, sidang yang berlangsung selama kurang lebih lima menit ini dipimpin oleh hakim anggota Arlandi Triyogo.
Namun, ia memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 Juni mendatang. “Ketua majelis berhalangan (hadir) karena ada keluarga meninggal. Oleh karena itu, perkara saudara ditunda sampai 28 Juni,” kata Arlandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Arlandi mengundang kekecewaan dari hadirin yang menghadiri persidangan. Namun, Arlandi tetap memutuskan untuk menunda sidang.
“Ya, silakan dicek ketua majelis ke mana. Ketua majelis sedang kena musibah kakaknya meninggal dunia. Tidak bisa anggota (majelis hakim) menentukan sikap dan mengambil alih,” tutur Arlandi.
Sementara, Jajang C. Noer yang turut menghadiri persidangan, terus memberikan dukungan kepada Tio. Ia bahkan berteriak kala Tio hendak keluar dari ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Fighting Tio, be strong we’re behind you,” ucap Jajang.
Jajang C Noer (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Jajang C Noer (Foto: Munady Widjaja)
Dalam persidangan kali ini Tio memang mendapat banyak dukungan dari rekan seprofesinya. Ia tak lupa menyampaikan terima kasih kepada mereka.
“Teman-teman yang saya kenal ada di sini semua. Mereka support dan saya mau bilang makasih sama mereka, dari lubuk hati yang paling dalam,” tutur Tio.
Sidang pledoi Tio Pakusadewo  (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
Tio mengaku sangat mengapresiasi segala dukungan yang diberikan kepadanya. Menurutnya, dukungan tersebut adalah untuk penegakan hukum.
Meski begitu Tio enggan berkomentar terkait penundaan sidangnya. “Saya enggak bisa jawab,” ucapnya sambil tersenyum.
Tio dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pemain film 'Bilur-bilur Penyesalan' tersebut dinyatakan terbukti memiliki sabu seberat 1,6 gram. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT