Kriss Hatta: Saya Dilaporkan Agar Perselingkuhan Hilda Tak Terbongkar

17 Juni 2019 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan oleh Kriss Hatta masih terus bergulir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6) memiliki agenda tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum sidang dimulai, Kriss Hatta sempat mengatakan laporan pemalsuan yang dilayangkan Hilda Vitria, hanya untuk menutupi perselingkuhan yang dilakukan Hilda.
"Yang kalian musti ketahui adalah, percayalah untuk Jaksa dan Hakim ini kasusnya pasal 264 dan 266 hanya untuk menutup aib perselingkuhan dia," ucap Kriss Hatta.
"Istri saya ini memfitnah saya bahwa saya dituduh memalsukan dokumen pernikahan ini supaya perselingkuhannya (Hilda) itu tidak terbongkar," sambungnya.
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
Presenter 'Uang Kaget' itu menilai laporan yang dilayangkan Hilda terkait pemalsuan buku nikah itu tidak wajar. Sebab, laporan kehilangan buku nikah itu dibuat Hilda 2 tahun setelah keduanya menikah atau di tahun 2017.
"Dia tahu gimana proses hukum buku nikah, tambah lagi kalau memang mau didakwakan ya di tahun 2015 bukan sekarang. Kita tinggal saat aku sudah 2 tahun dia bikin laporan kehilangan 2017, lalu saya didakwakan tahun 2019. Dipaksakan ini kasusnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Kriss Hatta berharap agar ia dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum. "Doa saya mau tuntutannya bebas. Tapi si JPU kan punya rasa gengsi, enggak mungkin enggak menuntut terdakwa kan ya," ujar Kriss.
Persidangan Pembatalan Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta di Pengadilan Agama Bekasi. Foto: Adinda Dewi/kumparan
Sebelumnya, kisruh tersebut bermula dari pengakuan Kriss Hatta bahwa ia telah menikah dengan Hilda Vitria pada 26 September 2015. Hilda lalu membuat laporan terkait hal ini ke pihak berwajib.
Barulah pada 9 November 2018, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Kriss Hatta telah mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi sejak 9 April yang lalu. Ia ditahan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Bekasi.