Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Agar Tio Pakusadewo Direhabilitasi

24 April 2018 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sejak 3 April lalu. Ia sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Tio Aris Marasabessy mengajukan permohonan agar pria berusia 54 tahun itu kembali menjalani perawatan di tempat rehabilitasi. Hal ini didasari pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional, yang menyatakan Tio disarankan untuk menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri.
“Karena sebenarnya hasil assessment awal, beliau itu direhabilitasi. Makanya untuk tingkat pengadilan, saya mencoba untuk memohon dilakukannya rehabilitasi, karena ‘kan ini ada hak dan kewenangannya dari majelis hakim,” kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Menurut Aris, Tio merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Maka dari itu, jika cuma direhabilitasi sebentar, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kondisi pria kelahiran 2 September 1963 tersebut.
“Jadi, kalau hanya direhab sebentar, saya kira tidak akan bisa menyembuhkan beliau,” ucap Aris.
Tio Pakusadewo tiba di Kejari Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo tiba di Kejari Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tio seharusnya menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, ia sakit sehingga tak bisa menghadiri persidangan.
ADVERTISEMENT
Meski tanpa kehadiran Tio, sidang tetap dibuka oleh majelis hakim. Dalam persidangan yang berlangsung selama sepuluh menit, penasihat hukum meminta kepada majelis hakim supaya kliennya kembali menjalani perawatan di tempat rehabilitasi.
Akan tetapi, majelis hakim belum bisa mengabulkan permintaan tersebut karena Tio tidak menghadiri persidangan. Setelah itu, majelis hakim memutuskan menunda proses persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/4) mendatang.
Tio Pakusadewo tiba di RS Selapa Ciputat. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo tiba di RS Selapa Ciputat. (Foto: Munady Widjaja)
Tio ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017 di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu. Ia mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri.
ADVERTISEMENT