Kuasa Hukum PH 'Benyamin Biang Kerok' Enggan Bicara Kasus Syamsul Fuad

19 April 2018 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syamsul Fuad. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad. (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan hak cipta ‘Benyamin Biang Kerok’, yang dilayangkan oleh Syamsul Fuad penulis naskah ‘Benyamin Biang Kerok’ versi orisinal, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan kepada pihak Falcon Pictures, Max Pictures, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Falcon Pictures), dan Ody Mulya Hidayat (Max Pictures).
Hari ini, sidang berjalan dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak tergugat. Dalam sidang yang hanya berjalan selama lima menit itu, pihak tergugat menyerahkan berbagai berkas yang menjadi jawaban atas gugatan.
Benyamin Biang Kerok (Foto: Instagram @falconpictures_)
zoom-in-whitePerbesar
Benyamin Biang Kerok (Foto: Instagram @falconpictures_)
Kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengaku bahwa pihaknya merasa keberatan dengan beberapa jawaban yang diajukan Ody Mulya selaku produser Max Pictures. Salah satu yang menjadi keberatan dari pihak Syamsul ialah adanya perjanjian pengalihan hak cipta.
“Kami rasa itu tidak benar. Jadi menurut UU, pengalihan itu jangan sampai mengalihkan atau menghilangkan seluruh hak pencipta atas ciptaannya,” ungkap Bakhtiar, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Raya Bungur Besar, Kamis (19/4).
ADVERTISEMENT
Pihak tergugat mengaku telah ada perjanjian jual beli pada tahun 2010. Dalam perjanjian tersebut diatur beberapa klausul mengenai hal-hal apa saja yang dialihkan.
“Perjanjian itu nama Pak Syamsul tidak ada. Jadi mereka itu dengan pihak lain. Kalau enggak salah mereka nyebutnya PT apa ya. Saya enggak ingat namanya,” ungkapnya.
Syamsul Fuad dan kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/kumparan)
Menurut Bakhtiar, pihak tergugat menyampaikan materi yang berbeda dengan apa yang terdapat dalam gugatan. Ia mengaku bahwa hak cipta tak perlu didaftarkan. Sehingga setelah dipublikasikan, hak cipta itu jatuh pada penciptanya.
“Kami akan menyampaikan tanggapan secara tertulis minggu depan,” tuturnya.
Berbeda dengan Syamsul, pihak Max Picture yang diwakili kuasa hukum Atep Koswara, memilih untuk tidak terlalu banyak berkomentar. Terlebih saat ditanyakan perihal gugatan yang dilayangkan oleh Ody pada pihak Syamsul.
Produser Ody Mulya (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Produser Ody Mulya (Foto: Munady)
“Saya enggak bisa comment itu. Cuma sidang biasa aja, menyerahkan sesuai dengan acara 'kan ada gugatan, jawaban. Jadi sidang hari ini menyerahkan jawaban, sudah itu aja,” kata Atep.
ADVERTISEMENT
Atep mengatakan akan mengatur waktu untuk melakukan klarifikasi dari pihak rumah produksi film 'Benyamin Biang Kerok' karya sutradara Hanung Bramantyo, dalam waktu dekat.
“Makanya saya enggak bisa comment itu, lebih baik tunggu aja schedule untuk presscon. Tapi saya juga belum tahu pasti (waktunya),” pungkasnya.