Kuasa Hukum Rizal Djibran Sedang Ajukan Rehabilitasi

2 Maret 2018 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizal Djibran. (Foto: Instagram @rizaldjibran_)
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Djibran. (Foto: Instagram @rizaldjibran_)
ADVERTISEMENT
Aktor Rizal Djibran sedang mendekam di tahanan Bareskrim Polri setelah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal mengatakan, dia beserta timnya akan mengupayakan agar Rizal bisa direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Kita diberi hak atau wewenang itu mengajukan permohonan rehabilitasi, maka kita sedang mengajukan permohonan tersebut kepada pihak penyidik," kata Denny saat dijumpai di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Jika hasil assessment telah keluar, Denny baru bisa memastikan apakah permohonan izin rehabilitasi Rizal bisa dikabulkan atau tidak.
Denny menampik bahwa pemain sinetron 'Misteri Gunung Merapi' itu mendapatkan akses narkoba dengan mudah. Menurut informasi yang diberikan Rizal kepada Denny, dia mengaku tidak memiliki keterlibatan apapun dengan jaringan pengedar narkoba.
"Makanya biarlah proses ini berlangsung. Pada prinsipnya kita sudah ajukan permohonan (rehabilitasi). Apabila permohonan itu segera dikabulkan, kita akan lihat proses selanjutnya," ucap Denny.
Rizal Djibran. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Djibran. (Foto: dok. Istimewa)
Aktor yang terkenal akan aktingnya di serial televisi 'Tutur Tinular' ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindak penyalahgunaan narkoba. Rizal ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/2) dengan barang bukti sabu seberat 0,66 gram.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto mengatakan, aktor berusia 40 tahun itu kerap mengkonsumsi barang haram tersebut seorang diri di sebuah ruangan khusus di rumahnya.
Eko menambahkan, saat ini status Rizal masih sebagai seorang pengguna. Pihaknya tak menemukan keterlibatan Rizal dengan jaringan pengedaran.