Lyra Virna Lelah dengan Kasus ADA Tours yang Tak Kunjung Selesai

6 Juni 2018 14:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna dan Fadlan di Polda Metro Jaya (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan di Polda Metro Jaya (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pesinetron Lyra Virna kembali menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporan dugaan penipuan terhadap pemilik ADA Tours and Travel, Lasty Annisa.
ADVERTISEMENT
Lyra didampingi suami, Fadlan Muhammad serta Razman Arif selaku kuasa hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 siang. Sekitar satu jam, pemeriksaan tersebut selesai dilakukan.
Usai menjalani pemeriksaan, pemain sinetron '2 Dewi' ini mengaku lelah dan menganggap bahwa kasus yang mereka adukan terbilang cukup lama penyelesaiannya.
"Lamalah, dari bulan puasa tahun lalu ketemu puasa lagi, mau lebaran lagi gitu masih kasus ini, lamalah. (Tapi) ya dijalani aja ya bang," ujar Lyra di lokasi, Rabu (6/6).
Lyra Virna dan Fadlan di Polda Metro Jaya (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan di Polda Metro Jaya (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Ia juga memiliki harapan agar masalah yang dihadapainya saat ini bisa segera selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik.
"Ya Bismilah, mau gimana kita kan cuma ngikut aja sebagai warga negara yang baik, dan ya sudah mudah-mudahan cepat selesai, capek juga," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Razman menilai bahwa pada pemeriksaan kali ini, kliennya hanya diperiksa 4 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu terkait dengan email, penggunaan iPhone, chating serta alasan refund.
"Saya pikir dengan keterangan tambahan tadi tinggal pelimpahan saja, saya kira begitu," jelas Razman.
"Kemudian saya sempat berdiskusi dengan penyidik, saya tanya, 'Kapan pelimpahan?' Beliau mengatakan habis lebaran, dan saya sangat meyakinkan kalau ini dibawa ke pengadilan, InsyaAllah klien saya bebas," lanjutnya.
Lyra Virna, Fadlan Muhammad, dan kuasa hukumnya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna, Fadlan Muhammad, dan kuasa hukumnya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Menurutnya, kasus ini terbilang cukup lama karena penyidik masih mencari dua alat bukti untuk dapat dibuktikan di muka persidangan. Razman mengatakan apabila dua alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak terukur, maka kliennya bisa menuntut balik dan melakukan upaya hukum seperti rehabilitasi dan kompensasi.
ADVERTISEMENT
"Kenapa lama? Karena menurut saya sangkaan yang disampaikan kepada klien saya ini, itu agak berat dibuktikan," pungkasnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan Lasty pada Mei tahun lalu. Lasty melaporkan aktris Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Lyra dan suami ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.
Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty. Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty.
Fadlan dan Lyra Virna  (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Fadlan dan Lyra Virna (Foto: Munady Widjaja)
Namun, alih-alih mendapatkan pengembalian uangnya, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017, dengan nomor perkara LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan laporan tersebut, Lyra juga melaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 24 Mei 2017 lalu. Lasty kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari lalu.
Sementara itu, saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra kepada Lasty.
Sementara itu, Lyra juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Maret lalu.