Lyra Virna Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Kasus ADA Tours

12 November 2018 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna, Fadlan dan Razman Arif. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna, Fadlan dan Razman Arif. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap ADA Tours and Travel yang menjerat artis Lyra Virna digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang semula mendengarkan nota eksepsi atau keberatan dari pihak Lyra, selaku terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, bintang sinetron 'Tarzan Cantik' itu tidak mengajukan nota eksepsi. Sehingga persidangan pun ditunda.
Usai persidangan, Lyra yang tampak menggunakan hijab serta busana serba hitam itu mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan nota eksepsi. "Supaya cepat saja," ujar Lyra singkat, usai persidangan.
Menurut Razman Arif Nasution yang bertindak sebagai kuasa hukum wanita 37 tahun itu, pihaknya tak perlu mengajukan keberatan. Karena, ia yakin kliennya tidak bersalah.
"Tidak ada kerugian di situ, justru itu akan memperlarut permasalahan, nanti ada replik ada duplik macam-macam banyak proses. Jadi kita lihat saja nanti masuk dulu pemeriksaan saksi nanti akan keliatan dari keterangan Lasty baru nanti pada pemeriksaan dan kesimpulan kami semua akan kami urai dengan baik," ujar Razman.
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Tak hanya itu, presenter Fadlan Muhammad yang datang mendampingi istrinya itu juga menuturkan Lyra Virna adalah orang yang tidak bersalah dan hanya menjadi korban.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya kita adalah korban yang harus duduk di pesakitan saat ini. Ya kita sebenarnya korbannya ini. Memang teman-teman di sini ingin fight untuk menegakkan keadilan. Kalau dukungan terhadap istri, selalu saya dukung istri saya di manapun, dalam keadaan apapun, senang atau susah," ucap Fadlan.
Ia juga menyayangkan kedatangan Lasty Annisa, tapi tidak masuk ke ruang sidang. Lasty memang turut hadir di Pengadilan Negeri Bekasi, tetapi ia memilih menunggu di kursi tunggu, dibanding masuk ke dalam ruang sidang.
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Bahkan, Lasty sempat mengintip ke dalam ruang sidang dari jendela ruangan. Fadlan pun mempertanyakan sikap bos ADA Tours tersebut, yang memilih untuk tidak masuk ke dalam ruang sidang.
"Kenapa harus ngintip? Kan diminta kesaksiannya, masuk saja langsung. Kenapa harus ngintip doang? Waktu masih banyak, jadi kebuang lagi. Dua minggu ke depan sebenarnya kita ingin cepat ini selesai," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin tunjukkan siapa yang benar, siapa yang salah. Kalau misal orang salah, itu pasti akan ngumpet, orang benar, pasti akan berani. Jadi orang yang berani harusnya langsung datang," lanjut Fadlan.
Lasty Annisa (paling kanan) dan kuasa hukumnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/10/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lasty Annisa (paling kanan) dan kuasa hukumnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (01/10/2018). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tak berselang lama, Lasty menuturkan ia akan menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 26 November mendatang.
"Saya mematuhi hukum yang berlaku, saya ingin keadlian dan saya memantau," ungkap Lasty.