news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masih Rehabilitasi, Ammar Zoni Jelaskan soal Jalan-jalan di Mal

11 Desember 2017 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni. (Foto: Instagram @ammarzoni)
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni. (Foto: Instagram @ammarzoni)
ADVERTISEMENT
Pada 7 Juli 2017 lalu, pemain sinetron Ammar Zoni ditangkap polisi di kawasan Depok, Jawa Barat, karena kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis ganja. Saat itu, ia kedapatan memiliki satu stoples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ammar harus mendekam dibalik jeruji besi. Setelah itu, laki-laki berusia 24 tahun tersebut menjalani persidangan selama kurang lebih satu bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 23 November 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara dengan ketentuan bahwa Ammar harus menjalani proses rehabiltasi, dengan dipotong masa tahanan yang telah ia jalani sebelumnya. Sehingga Ammar tak ditahan dan hanya diwajibkan rehabilitasi.
Namun, publik dikejutkan, setelah pada 7 Desember 2017, pemain sinetron '7 Manusia Harimau' itu terlihat sedang berjalan-jalan di mal. Hari ini, Senin (11/12), Ammar memberikan klarifikasi mengenai hal itu.
“Pada 23 November (kasus hukum) saya sudah dinyatakan inkrah dari hakim. Wewenang hukum saya sudah dilimpahkan ke Natura (Natura Addiction Center), tempat rehabilitasi,” kata Ammar ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan dari pengadilan, Ammar menegaskan bahwa dirinya tidak dipenjara. Namun, ia harus menjalani rehabilitasi untuk menghilangkan adiksinya terhadap narkoba.
Ammar sudah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan. Kekasih Ranty Maria ini pun telah melalui 2 fase, yaitu detoksifikasi dan rawat inap.
Ammar Zoni (Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni (Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan)
Saat ini, Ammar menjalani pasca rehab. Dalam proses itu, ia diperbolehkan membaur ke masyarakat. Namun, Ammar mesti melapor ke Natura satu kali dalam seminggu.
“Karena banyak orang yang beranggapan kalau saya itu setahun dipenjara. Awalnya saya divonis sama jaksa 1,5 tahun dipenjara. Tapi lewat pledoi pengacara saya, hakim memutuskan bahwa saya 12 bulan penjara rehabilitasi. Saya sudah direhabilitasi 5 bulan, sisanya 7 bulan itu semua otoritas dilimpahkan ke Natura," tutur Ammar.
ADVERTISEMENT
"Kalau direhabilitasi itu ada 3 fase, yang pertama detoksifikasi, kemudian setelah normal masuk ke tahap rawat inap sekitar 1-3 bulan. Setelah rawat inap, ada yang namanya pasca rehab. Prosesnya itu mengembalikan saya ke dunia luar, ke masyarakat. Jadi di-maintain, rawat jalan seminggu sekali. Saya harus datang ke sana untuk tes urine, berdiskusi dengan konselor saya," lanjutnya.
Ammar Zoni (Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni (Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan)
Perkembangan Ammar ketika berada di tengah masyarakat akan dilihat dalam proses rawat jalan itu. Apakah ia sudah merasa rileks atau tidak, saat berbaur dengan masyarakat.
"Harus lapor 7 bulan, sisa masa tahanan. Sekarang saya di fase ketiga, fase rawat jalan. Saya udah bisa kembali lagi ke masyarakat," ujar Ammar.
Karena itu, Ammar menegaskan tidak ada yang salah ketika dia jalan-jalan di mal. "Jadi kemarin ada orang yang foto itu saya udah legal, udah biasa aja," ungkapnya.
ADVERTISEMENT