Melihat Perjalanan Kasus Narkotika Tio Pakusadewo dan Dhawiya Zaida

5 September 2018 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo dan Dhawiya Zaida (Foto: Munady, Instagram/@dhawiyazaida)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo dan Dhawiya Zaida (Foto: Munady, Instagram/@dhawiyazaida)
ADVERTISEMENT
Beberapa selebriti ditangkap oleh polisi karena terjerat kasus narkotika. Dua di antaranya adalah aktor Tio Pakusadewo dan anak pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani persidangan, kedua selebriti itu telah mendapat vonis berupa hukuman penjara dari majelis hakim. Meski begitu, Tio dan Dhawiya diberi kesempatan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Kali ini kumparan mengajak kamu untuk melihat kembali perjalanan kasus Tio Pakusadewo dan Dhawiya Zaida.
1. Ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Tio Pakusadewo tertangkap kasus narkoba (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo tertangkap kasus narkoba (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa tiga bungkus plastik klip berupa amphetamine (sabu) seberat 1,06 gram dan alat konsumsi sabu.
Dhawiya dan keluarga gunakan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya dan keluarga gunakan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara itu, Dhawiya Zaida ditangkap pada 16 Februari 2018 di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan pacarnya, Muhammad.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 1,32 gram sabu serta beberapa alat hisap sabu.
2. Tuntutan jaksa
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7). (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum. Pemain film 'Buffalo Boys' itu dinilai terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Namun, Tio menganggap tuntutan jaksa terlalu tinggi. Pria berusia 55 tahun ini melakukan pembelaan alias pleidoi.
Konfrensi pers Dhawiya terkait narkoba. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Dhawiya terkait narkoba. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Di sisi lain, Dhawiya Zaida dituntut 2 tahun rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Alasan jaksa menuntut demikian karena perempuan berusia 33 tahun itu dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur mengenai Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Meskipun dituntut 2 tahun rehabilitasi, tetapi Dhawiya tetap mengajukan upaya pembelaan atau pleidoi.
3. Ajukan pleidoi
Tio Pakusadewo di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Tio Pakusadewo merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sehingga dirinya melakukan upaya pembelaan alias pleidoi.
Dalam pleidoinya, Tio Pakusadewo mengaku ingin tobat dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Pihaknya juga tidak sepakat dengan penerapan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dhawiya Zaida (Foto: Instagram @dhawiyazaida)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida (Foto: Instagram @dhawiyazaida)
Di sisi lain, Dhawiya juga melakukan pleidoi karena tidak setuju dengan dakwaan pidana 2 tahun rehabilitasi dari jaksa. Pihak Dhawiya menginginkan agar majelis hakim memvonis 9 bulan rehabilitasi.
4. Vonis majelis hakim
Jelang sidang putusan, Tio Pakusadewo gunakan topi jenis flat cap. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jelang sidang putusan, Tio Pakusadewo gunakan topi jenis flat cap. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan bahwa pemain film 'Surat dari Praha' itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.
Dhawiya Zaida (Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida (Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
Sementara itu, Dhawiya juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara 18 bulan penjara. Hal itu dikarenakan Dhawiya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
5. Dipindahkan untuk melakukan rehabilitasi di RSKO.
Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7).  (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Selain menghukum dengan pidana penjara selama 9 bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum memindahkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
Dhawiya Zaida. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida. (Foto: Giovanni/kumparan)
Hal serupa juga berlaku bagi Dhawiya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan agar jaksa penuntut umum memindahkannya dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur Jakarta Timur. Alasannya, karena Dhawiya segera mendapatkan rehabilitasi dari ketergantungan narkotika.