Membandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dan Augie Fantinus

16 Oktober 2018 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Augie Fantinus dan Ratna Sarumpaet (Foto: Munady, Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan. Infografik: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus dan Ratna Sarumpaet (Foto: Munady, Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan. Infografik: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ratna Sarumpaet dan Augie Fantinus, merupakan dua figur publik yang kini sama-sama terjerat dalam kasus hukum. Augie dan Ratna harus berurusan dengan hukum karena masalah serupa: dugaan penyebaran hoaks.
ADVERTISEMENT
Ratna terbelit kasus dugaan penyebaran hoaks soal penganiyaan yang ia alami. Ratna mengaku dipukul oleh orang tidak dikenal. Namun rupanya, bengkak di wajahnya bukan karena dipukul, tapi akibat operasi plastik.
Sementara, Augie ditetapkan sebagai tersangka imbas unggahannya di media sosial yang menuduh oknum anggota polisi sebagai calo tiket pertandingan basket kursi roda dalam event Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Keduanya pun saat ini sama-sama dipenjara di rutan Polda Metro Jaya.
kumparan kali ini membandingkan mengenai kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan Augie Fantinus.
1. Kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kasus yang menjerat Ratna bermula dari beredarnya foto wajah bengkak ibunda Atiqah Hasiholan itu. Di foto tersebut wajah Ratna terlihat babak belur seperti habis dipukul orang.
ADVERTISEMENT
Ratna mengaku telah dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September lalu. Setelah pengakuan Ratna bahwa dirinya dianiaya menjadi viral, polisi melakukan penelusuran.
Dari pelacakan polisi, ditemukan fakta bahwa sejak 20-24 September, Ratna berada di Jakarta. Hal ini diketahui dari data telepon Ratna. Kemudian dari hasil pengecekan CCTV, wanita berusia 69 tahun itu berada di sebuah rumah sakit bedah bernama RS Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan pihak RS Bina Estetika, yakni dengan menelusuri keterangan dari bagian operasional dan manajer medis rumah sakit, membenarkan jika Ratna dirawat pada 21-24 September 2018. "Dalam rangka operasi plastik," tulis keterangan polisi.
Foto-foto CCTV Ratna Sarumpaet. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Foto-foto CCTV Ratna Sarumpaet. (Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan)
Dalam buku register rawat inap RS Bina Estetika, tercatat Ratna dirawat sejak Jumat, 21 September, pukul 17.00 WIB. "Berdasarkan rekaman CCTV, Ratna keluar RS Bina Estetika pada hari Senin tanggal 24 September 2018 pukul 21.28 WIB menggunakan taksi Blue Bird." tulis keterangan itu.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, Ratna mengakui bahwa dirinya menyebarkan hoaks terkait penganiayaan yang viral di media sosial. Dia mengarang cerita kepada anak-anaknya sampai ke calon presiden Prabowo Subianto.
"Saya pencipta hoaks terbaik saat ini ternyata. Mari kita mengambil kepercayaan dari semua ini," kata Ratna.
Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet memberi keterangan pers terkait kebohongan yang dibuatnya. (Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet memberi keterangan pers terkait kebohongan yang dibuatnya. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Ratna mengungkap kebohongannya dengan mengaku bahwa tanggal 21 September 2018, dia memang ke Rumah Sakit Khusus Bina Estetika untuk menemui dokter Sidik. Saat itu dia ingin menyedot lemak di pipinya.
Namun, saat anaknya bertanya soal kondisi wajahnya, Ratna menjawab pembengkakan itu akibat penganiayaan yang dia alami. Sejak saat itulah Ratna Sarumpaet selalu mengulang jawaban penganiayaan, termasuk ketika Fadli Zon datang ke rumahnya dan saat bertemu Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Kemudian Ratna ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB, saat hendak bertolak ke Cile untuk menghadiri acara Women Playwrights Internasional.
Atas perbuatannya, Ratna dikenakan Pasal 14 ayat 1 KUHP dan pasal 28 jo pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia sudah ditahan oleh polisi.
Augie Fantinus dan Ratna Sarumpaet. (Foto: Munady dan Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus dan Ratna Sarumpaet. (Foto: Munady dan Irfan Adi Saputra/kumparan)
2. Kasus penyebaran hoaks Augie Fantinus
Augie Fantinus (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus (Foto: Munady)
Augie terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks karena menuduh anggota polisi sebagai calo tiket pertandingan basket kursi roda dalam event Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Pada mulanya, pemain film 'Lagi-lagi Ateng' itu mengunggah sebuah video di Instagram story pada Kamis (11/10). Dalam videonya, Augie menuduh seorang anggota polisi sebagai calo tiket pertandingan basket kursi roda dalam event Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat. 
ADVERTISEMENT
Augie mengaku ditawarkan tiket oleh oknum polisi itu saat hendak masuk ke lokasi pertandingan di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Ia pun me-mention beberapa pihak melalui videonya, mereka adalah Inapgoc, Kemenpora, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi, hingga Presiden Joko Widodo.
Augie Fantinus. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus. (Foto: Munady)
Namun, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Augie dinilai terbukti menyebarkan hoaks. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Dia menyebarkan berita adanya calo tiket yang pada kenyataannya tidak seperti itu," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selepas pemeriksaan Augie.
Augie dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 310 serta Pasal 311 tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia terancam pidana 6 tahun penjara. Pria berusia 39 tahun itu ditahan sejak 12 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Augie Fantinus pun saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya, selama kurang lebih 20 hari sejak 12 Oktober lalu.