Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Narkoba Jedun dan Tio Pakusadewo

5 Juni 2018 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jennifer Dunn dan Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian/kumparan & Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn dan Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian/kumparan & Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Kasus narkoba yang menjerat para selebriti Tanah Air dalam kurun waktu setahun terakhir ini sempat membuat heboh publik. Aktris Jennifer Dunn atau Jedun dan aktor Tio Pakusadewo merupakan dua dari sederet selebriti yang harus berhadapan dengan hukum karena terjerat narkoba.
ADVERTISEMENT
Keduanya pun telah mendekam di dalam Rumah Tahanan dan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, baik Jedun dan Tio sudah sama-sama mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Di bawah ini kumparan mencoba untuk membandingkan kasus narkoba hingga tuntutan JPU terhadap Jedun dan Tio.
1. Awal Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Barang bukti kasus Jennifer Dunn (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus Jennifer Dunn (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Kasus narkoba yang menjerat Jedun, berawal saat polisi berhasil menangkap seorang berinisial FS (40) di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Dari FS kemudian polisi menemukan sejumlah sabu seberat 0,6 gram dalam kotak rokok.
Barang bukti tesebut rupanya didapatkannya dari seseorang berinisial AL. Sabu seberat 0,6 gram itu pun rencananya akan diberikan kepada Jedun. Hal tersebut diketahui polisi setelah menemukan bukti percakapan Jedun dan FS di handphone mereka.
Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Jedun kemudian ditangkap pada 31 Desember 2017. Selain bukti sabu seberat 0,6 gram, dari penangkapan tersebut polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti sedotan yang masih memiliki jejak sabu yang pernah diisap oleh Jedun dan sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan FS.
ADVERTISEMENT
Tio Pakusadewo tertangkap kasus narkoba (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo tertangkap kasus narkoba (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sementara itu, Tio terciduk saat sedang menggunakan sabu di kediamannya di kawasan Bangka Raya, Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat itu dilakukan pada 19 Desember 2017.
Barang bukti penangkapan Tio Pakusadewo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penangkapan Tio Pakusadewo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Tanpa perlawanan, Tio terbilang cukup kooperatif saat proses penangkapan. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram, dan cangklong habis pakai, yang ia pergunakan sendiri.
2. Saat Hadiri Rilis
Jennifer Dunn (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Saat rilis, Jedun tampak tenang. Bahkan pemain film 'Buruan Cium Gue' ini terlihat cengengesan saat menyampaikan permintaan maaf di depan awak media
"Buat semua teman-teman media, aku cuma mau bilang, aku minta maaf," katanya ketika itu.
Pernyataan dari Tio Pakusadewo (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan dari Tio Pakusadewo (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sementara Tio, sama sekali tak ada senyuman yang terpancar dari wajahnya saat polisi menggelar rilis kasus yang menjeratnya. Aktor berusia 54 tahun itu justru tampil dengan wajah lesu seraya mengajak semua orang yang masih memakai narkoba untuk berhenti.
"Saya bersalah dan menyesali apa yang sudah terjadi. Sekaligus saya mengajak siapa pun yang memakai narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," ujar Tio di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kala itu.
3. Pernah Terjerat Narkoba Sebelumnya
Berurusan dengan hukum karena kasus narkoba memang bukan hal baru bagi Jedun. Ia tercatat sudah dua kali terjerat kasus yang sama, pada tahun 2005 dan 2009.
ADVERTISEMENT
Untuk pertama kalinya di tahun 2005, Jedun terjerat narkoba pada usia 15 tahun. Saat itu ia ditangkap karena kedapatan memiliki ganja. Ia pun langsung dijebloskan di dalam penjara.
Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Kemudian pemain sinetron 'Dia' dan 'Dan' itu, kembali terjerat kasus yang sama di tahun 2009. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Selain satu paket sabu beserta alat isap, polisi mendapati pula tujuh pil ekstasi dan satu strip pil psikotropika Happy Five di sana. Jennifer kemudian divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tio Pakusadewo tertangkap kasus narkoba (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo tertangkap kasus narkoba (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sementara itu, Tio sempat mengaku pernah terjerat barang haram tersebut. Tio mengaku pernah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika selama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Ia bahkan mengakui hal tersebut di depan aparat kepolisian pada Mei 2017. Dalam penangkapannya, bintang film 'Surat dari Praha' ini mengatakan bahwa dirinya sudah tak lagi menjadi budak dari barang haram tersebut.
"Saya mengonsumsi narkoba hampir selama 15 tahun, kalau disesali setiap hari enggak ada gunanya juga. Saya sudah kehilangan segalanya," ujar Tio di Polres Jakarta Selatan, kala itu.
4. Tuntutan Hukuman
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama delapan bulan kepada artis Jennifer Dunn.
Jaksa beranggapan bahwa perempuan berusia 28 tahun tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
Jedun juga dinilai berlaku sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selama menjalani proses persidangan.
Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Jaksa menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan Jedun bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan pertama yang berdampak pada dirinya sendiri dan diancam dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, baru-baru ini di tempat yang sama, Tio menjalani persidangan kasusnya. Tio dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Sidang Tio Pakusadewo di PN Jaksel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tio Pakusadewo di PN Jaksel (Foto: Munady)
JPU menyatakan bahwa Tio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
5. Sama-sama Ajukan Pledoi
Sidang pembacaan pledoi Jedun, telah berlangsung pada Kamis (31/6) lalu. Dalam pembelaannya, Jedun meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan, hukuman penjara, dan beben biaya kepada negara. Hal tersebt diungkapkan kuasa hukumnya, Pieter Ell dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 8 bulan kepada terdakwa Jennifer Dunn," ucap Pieter.
Sidang lanjutan Jennifer Dunn. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Jennifer Dunn. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Menurut Pieter, bedasarkan fakta-fakta persidangan, kliennya tak pernah terlibat dalam jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. Selain itu Pieter juga meminta hakim mempertimbangkan status Jennifer sebagai ibu rumah tangga mempunyai tanggungjawab secara moril kepada anak dan suaminya.
Jaksa Penuntut Umum kemudian meminta waktu seminggu ke depan untuk mengajukan replik terkait pledoi dari terdakwa. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (7/6) mendatang, dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
Sama dengan Jennifer, Tio juga mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU. Tio yang dikenakan vonis pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, langsung menghampiri pengacaranya dalam persidangan yang digelar baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
"Saya mengajukan pledoi," ucap Tio.
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
Majelis hakim yang diketuai oleh Asiadi Sembiring kemudian memberikan kesempatan pada pihak Tio untuk melakukan sidang pledoi. Pada sidang yang akan digelar pada Kamis (7/6) mendatang, Tio dipersilakan untuk membacakan pembelaannya.
"Kamis kita sidang lagi, Kamis tanggal 7 Juni 2018," jelas Asiadi.
usai sidang, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio mengaku ia dan kliennya merasa kecewa lantaran JPU menggunakan Pasal 112 untuk menjatuhkan tuntutan.
Menurut Aris, Pasal 127 dirasa lebih tepat bagi Tio lantaran kliennya tersebut ialah korban penyalahgunaan narkotika. Alhasil, ia hendak berupaya seoptimal mungkin dalam mengajukan pembelaan pada sidang yang akan dilangsungkan pada 7 Juni mendatang.
Tio Pakusadewo usai jalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo usai jalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Munady Widjaja)
"Kami akan sebaik-baiknya melakukan pledoi pembelaan dan kami berharap agar majelis hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenarnya. Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nagra Kautsar Pakusadewo, anak sulung Tio--yang juga hadir di persidangan--mengaku merasa terkejut ketika mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Nagra juga sempat memberikan tanggapan terkait tuntutan 8 bulan yang dijatuhkan kepada Jedun.
"Ya, itu rame ya... Aduh, gimana ya, bukannya mau ngebandingin ya, tapi ini (Tio) kan baru pertama. Pokoknya, Tuhan adil. Sudah, itu saja," tandasnya.