Menangis di Kantor Polisi, Mudy Taylor Minta Maaf pada Ibu

24 September 2018 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya merilis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat komika Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto alias Mudy Taylor, Senin (24/9). Saat itu, Mudy selaku tersangka turut dihadirkan di hadapan wartawan.
ADVERTISEMENT
Setelah rilis rampung digelar, lelaki berusia 46 tahun tersebut dibawa kembali ke ruang tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Kala itu, ia menangis lantaran mengingat sang ibunda yang tak tahu dirinya ditahan.
Sambil berjalan, Mudy dihujani pertanyaan oleh wartawan. Masih sembari menangis sesenggukan, ia pun membuka mulutnya dan bicara.
"Buat ibu aku, aku minta maaf," ucap pemain film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1' tersebut.
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mudy Taylor kemudian menghapus air mata. Raut wajahnya menyiratkan rasa menyesal.
"Saya berjanji, berusah agar tidak melakukan ini lagi," ujarnya.
Tak hanya kepada sang ibu, Mudy menyampaikan pula permohonan maafnya kepada masyarakat, terutama para penggemar stand up comedy di Indonesia.
"Untuk semua, saya minta maaf. Saya cari uang bukan semata-mata untuk ini. Saya minta petunjuk," tandasnya sambil berlalu ke dalam ruang tahanan.
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komika Dhimas Mudiarto Ramelan alias Mudy Taylor saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam perilisan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan sejumlah informasi mengenai penangkapan Mudy Taylor.
ADVERTISEMENT
Lelaki yang kerap membawa gitar ketika melawak itu ditangkap di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Sabru (22/9) lalu. Ia kedapatan memiliki beberapa barang bukti, seperti sabu seberat 0,18 gram, dua bong, dan dua cangklong.
Mudy Taylor disebut telah mengonsumsi sabu sejak 2003 dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Sementara itu, ia melakukan hal tersebut demi kenyamanan bekerja.