Mengkaji Usulan Ahmad Dhani Dipindah ke Mako Brimob Agar Setara Ahok

30 Januari 2019 11:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hari pertama Ahmad Dhani setelah menyandang status tahanan dilalui bersama 300 orang lainnya di ruang sempit, lembab, dengan cahaya redup. Dhani tak lagi menempati singgasananya yang megah saat menjadi bos Republik Cinta Management. Dhani tak lagi tidur di samping Mulan Jameela.
ADVERTISEMENT
Ia duduk di atas kasur yang tebalnya tak lebih dari 10 cm. Di sampingnya, sedang bersila seorang tahanan lain yang nampak disegani. Kaki kanannya dipenuhi tato.
Dhani berusaha beradaptasi dan tak canggung, meskipun dalam benaknya, pendiri band Dewa 19 itu tahu betul bahwa ia harus menghabiskan 546 hari ke depan bersama orang-orang asing dengan catatan kriminal.
Musisi berusia 46 tahun itu masih menjalani admisi orientasi di ruang penampungan sementara yang overkapasitas. "Kita kapasitas 1.100 orang, sekarang dihuni 4.326 tahanan. Bisa dibayangkan enggak? Over-nya 400 persen," ujar Kepala Rutan Cipinang, Oga G Darmawan.
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (Foto: Twitter/@Dahnilanzar)
Selama ini Ahmad Dhani memang dikenal sebagai musisi. Tapi rekan-rekannya yang menjenguk justru orang-orang penting berlabel politikus. Ada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hingga Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Usai menjenguk, keduanya memberikan gambaran akan kondisi Dhani.
ADVERTISEMENT
Secara fisik dan mental, Dhani tampak baik-baik saja. Tapi Priyo mendengar curhat Dhani yang harus tidur seperti Ikan Pindang. Ucapan Fahri setali tiga uang. Ia pun mengusulkan agar Dhani dipindah ke Rutan Mako Brimob, seperti Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Menurut Fahri, kasus yang menjerat Dhani juga berkaitan dengan Ahok.
Mendengar usulan tersebut, kuasa hukum Dhani, Hendarsam dan Ali Lubis, menilai ucapan Fahri Hamzah masuk akal. "Maksud bang Fahri, mungkin tindak pidana pada mas Dhani 'kan ini ada kaitannya dengan Ahok. Kalau ada kaitan ke sana harusnya ada persamaan hak. Kalau Dhani tidur sama napi 300 orang harusnya semua kayak gitu," ucap Hendarsam.
Pertanyaannya, apakah usulan tersebut potensial untuk dilaksanakan? Sekarang mari menengok ke belakang alasan Ahok ditahan di Rutan Brimob.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Ahok akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang setelah divonis 2 tahun penjara karena kasus penistaan agama. Namun, pihak Lapas Cipinang merasa sebaiknya mantan Wakil Gubernur Jakarta era Jokowi itu menjalani hukumannya di Mako Brimob karena alasan keamanan. Saat itu kondisi sosial dan politik memang panas karena kasus tersebut. Jika politikus asal Belitung Timur itu tetap dipaksakan ditahan di Cipinang, mereka khawatir akan mengganggu situasi keamanan di sana.
Ketika itu, Fahri Hamzah juga sempat mempertanyakan alasan penahanan Ahok di Mako Brimob, dan dijawab oleh Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM dengan alasan yang sama seperti pihak Lapas Cipinang.
Kondisi itu cukup berbeda dari yang dialami Dhani saat ini. Menurut kuasa hukum Dhani, Hendarsam, kliennya disambut dengan sangat baik oleh ratusan tahanan di LP Cipinang. Fahri Hamzah juga menyebutkan bahwa ternyata banyak tahanan lain yang merupakan penggemar Dhani.
ADVERTISEMENT
"Ada kekhawatiran dari beberapa pihak. Ada residivis dan Curanmor di dalam, tapi ternyata Dhani enggak takut dan tahanan lain juga respect dan welcome pada mas Dhani. Tadi saya lihat dia dikerubungi seperti pahlawan," kata Hendarsam.
Saat ini, kuasa hukum sedang mengusahakan agar Ahmad Dhani dipindah ke sel khusus orang tua. Dhani mengaku tak kuat dengan asap rokok dalam sel yang ia huni sekarang.
Kendaraan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tiga twitnya pada 6-7 Maret 2017 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP
Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin - ADP
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman kurungan penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani dan tim kuasa hukum menyatakan banding.