Merasa Ditipu Rp 540 M, Johnny Depp Gugat Pengacara dan Firma Hukumnya

19 Oktober 2017 11:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johnny Depp (Foto: REUTERS/Mario Anzuoni)
zoom-in-whitePerbesar
Johnny Depp (Foto: REUTERS/Mario Anzuoni)
ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari pemeran Jack Sparrow di film 'Pirates of the Caribbean', Johnny Depp. Baru-baru ini, Depp menggugat pengacaranya, Jacob A. Bloom, dan firma hukumnya, Bloom Hergott Diemer Rosenthal and LaViolette. Ia menuduh Bloom berkomplot dengan mantan manajer keuangannya untuk mengambil kekayaannya sebesar 40 juta dolar AS atau Rp 540 miliar.
ADVERTISEMENT
Dilansir TMZ, aktor berusia 54 tahun itu mengklaim bahwa Bloom dan firma hukumnya, yang cukup terkenal di kalangan Hollywood itu, telah melakukan "malapraktik profesional, pelanggaran tugas fidusia, pengayaan yang tidak adil" yang merugikan Depp hingga puluhan juta dolar AS.
"Gugatan Johnny Depp yang diajukan mencerminkan perlawanannya. Dia berharap tuntutan hukum ini akan segera terungkap dan berakhir," ujar pengacara Depp, Adam Waldman.
Dalam keluhan baru tersebut, mantan suami Amber Heard itu menuliskan bahwa, "Alih-alih melindungi kepentingan Mr. Depp, (Bloom dan perusahaannya) terlibat dalam sebuah kesalahan untuk mendapatkan keuntungan finansial bagi mereka sendiri dan melanggar beberapa prinsip dasar hubungan antara pengacara dan klien."
Keluhan tersebut juga menuduh Bloom "secara tidak benar mengumpulkan lebih dari 30 juta dolar AS (sekitar Rp 405 miliar) dengan biaya tidak terduga yang tidak dapat diatasi" dari pendapatan variabelnya selama bertahun-tahun. Dan, tanpa kontrak yang mengikat secara hukum berdasarkan Undang-Undang California, Amerika Serikat.
Aktor Hollywood, Johnny Depp. (Foto: Reuters.)
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Hollywood, Johnny Depp. (Foto: Reuters.)
Selain itu, Depp juga mengklaim bahwa Bloom dan perusahaannya mengeluarkan "pinjaman uang dalam jumlah besar" dengan "suku bunga hingga dua digit" dan memanipulasi persyaratan untuk keuntungan mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
Karena hal ini, Depp kehilangan uang sebesar 32 juta dolar AS atau setara dengan Rp 435 miliar dari sisa pembayaran film dalam dalam 3 tahun terakhir karena persyaratan pinjaman yang telah dimanipulasi. Depp juga menuturkan bahwa ia juga kehilangan 5 juta dolar AS (sekitar Rp 67,5 miliar) dari pinjaman tersebut yang katanya "terus memanfaatkan bunga substansi dengan tarif yang tidak masuk akal" dan biaya-biaya lainnya.
"Pinjaman ini membebani Mr. Depp hingga jutaan dolar dengan bunga, biaya, dan biaya tidak terduga yang tidak wajar. Itu dikenakan kepada Mr. Depp tanpa adanya perlindungan yang seharusnya diberikan kepada klien saat berurusan dengan pengacaranya," demikian bunyi dokumen yang dilaporkan oleh pihak Depp.
Johnny Depp (Foto: REUTERS/Mario Anzuoni)
zoom-in-whitePerbesar
Johnny Depp (Foto: REUTERS/Mario Anzuoni)
Dokumen yang dilampirkan juga menyatakan bahwa seorang pegawai dari TMG yang merupakan manajer harian untuk bintang film 'Edward Scissorhands' itu memberi kesaksian bahwa Bloom mengajukan reimbursement yang nantinya akan dibayarkan oleh TMG dan tanpa pertanyaan dari dana yang dimiliki oleh Depp.
ADVERTISEMENT
"Biaya yang dikeluarkan Bloom dan permintaan reimbursement tidak pernah dikirim kepada Mr. Depp untuk diperiksa maupun disetujui," bunyi pernyataan tersebut.
Februari lalu, Depp menggugat TMG sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 337 miliar atas dugaan penipuan. TMG kemudian menuduh Depp dengan menyebutnya menjalani gaya hidup yang sangat boros dan sering menghabiskan biaya lebih dari 2 juta dolar AS atau Rp 27 miliar per bulan yang sebenarnya tidak bisa dibayar dengan penghasilan Depp.
Namun, hakim memutuskan bahwa kebiasaan pengeluaran pribadi Depp tidak relevan dalam perlawanan hukum yang dilaporkan.