Nikita Mirzani Ingin Anaknya Punya Akta Lahir dengan Nama Orang Tua

31 Januari 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Proses perceraian Nikita Mirzani dan suaminya, Dipo Latief masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Nikita tetap bersikukuh untuk berpisah meski saat ini dirinya tengah mengandung buah cintanya dengan Dipo. Kehamilannya pun telah memasuki usia 5 bulan.
ADVERTISEMENT
Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, majelis hakim meminta perempuan yang akrab disapa Niki ini untuk memikirkan ulang soal perceraian ini, mengingat akan ada seorang anak yang lahir. Namun, Niki tetap pada keputusan awal bahwa ia ingin berpisah dari Dipo.
"Nanti Niki yang akan utarakan sendiri (alasan) kenapa dia ngotot cerai," ungkap Fahmi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Menurut Fahmi, bintang film 'Jakarta Undercover' ini juga punya alasan lain mengapa akhirnya ia kembali menggugat cerai Dipo setelah sebelumnya Niki sempat mencabut gugatan. Kata Fahmi, semua dilakukan Niki agar anaknya mendapat perlindungan hukum.
"Jadi kepentingannya untuk anak, bukan semata-mata Nikita pernah kawin. Tapi anak perlu perlindungan hukum," tegas Fahmi.
ADVERTISEMENT
Perlindungan yang dimaksud adalah pengakuan bahwa pernikahan antara Niki dan Dipo pada 18 Februari 2018 lalu benar-benar sah dan harus dicatat di KUA.
"Sehingga anak yang akan lahir ini kelak punya akta kelahiran dengan nama bapak dan ibunya. Kalau (pernikahannya) tidak disahkan, (yang tercatat) hanya ibunya saja. Nah, ini yang harus dilindungi, makanya kita ajukan (isbat nikah dan gugatan cerai)," ugkapnya.
Lantas, apakah Nikita Mirzani akan menuntut nafkah dalam proses perceraiannya ini?
"Pasti lah. Kalau tidak dituntut saya melanggar hukum. Dalam UU Perkawinan, ada kewajiban. Soal nafkah itu kewajiban seorang ayah. Dalam UU, suami wajib memberikan ke istrinya nafkah dan tempat tinggal. Kalau tidak dilakukan gugatan ini, Niki tidak bisa menuntut apa-apa. Jadi ketika divonis hakim, anaknya tahu bapaknya harus memberikan nafkah ke anaknya itu," tutup Fahmi.
ADVERTISEMENT