Nikita Mirzani ke Kriss Hatta: Enak Kriss di Penjara?

24 April 2019 19:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani mengikuti jalannya sidang perdana Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah. Duduk di bangku pengunjung, perempuan 33 tahun ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sesekali, Nikita Mirzani teriak saat sidang sedang berlangsung. Puncak teriakannya ketika Kriss Hatta digiring ke ruang tunggu tahanan usai JPU selesai membacakan dakwaan.
"Kriss gimana kriss? Enak Kriss di penjara?" sahut Nikita Mirzani.
Sementara, Kriss Hatta yang kini mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, tidak menanggapi dan terus berjalan.
Nikita Mirzani dan Hilda Vitria hadiri sidang perdana Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
Nikita Mirzani menganggap bahwa Kriss Hatta masih bergaya perlente meski sudah mendekam di penjara. "Dia lagaknya begitu kayaknya kok enggak mikir, berarti enggak usah dikasihani lah, ya, rasain aja kalau begitu," tutur Nikita.
Di sisi lain, Nikita Mirzani membeberkan alasannya datang ke persidangan Kriss. Ia ingin memberikan pendidikan kepada para warganet supaya tidak sembarangan menerima ketika mendapat suatu informasi.
ADVERTISEMENT
"Nikita mau kasih pencerahan buat netizen, biar pintar. Karena selama ini kan dibohongi sama si suing (pengacara Kriss, Indra Tarigan), kasihan," tutur Nikita Mirzani.
Kriss Hatta jalani sidang perdana. Foto: Aria Pradana/kumparan
Kasus yang menjerat Kriss Hatta bermula dari pengakuannya telah menikah dengan Hilda Vitria. Pernikahan itu, lanjut dia, sudah sah secara hukum.
Kriss juga mempersilakan pihak-pihak yang tidak percaya dengan pernikahan yang ia sebut untuk memeriksa langsung ke KUA Jatiasih, Bekasi Kota. Namun soal pernikahan itu dibantah oleh Hilda. Ia lantas melaporkan Kriss ke polisi.
JPU menduga Kriss Hatta melakukan pemalsuan akta nikah, karena dokumen tersebut tidak terdaftar di KUA Jatiasih, Bekasi Kota. Kriss didakwa JPU dengan tiga pasal, yakni Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan akta pernikahan.
ADVERTISEMENT
Pihak Kriss memutuskan mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan dari JPU. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan diselenggarakan pada Senin (29/4).