Nurul Qomar Merasa Tak Pernah Lampirkan SKL S2 dan S3 Saat Jadi Rektor

1 Juli 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar. Foto: Instagram/@haji.nurulqomar
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar. Foto: Instagram/@haji.nurulqomar
ADVERTISEMENT
Komedian sekaligus politisi Nurul Qomar kini tengah tersandung kasus hukum. Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3 saat menjabat sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Komedian berusia 59 ini merasa tak pernah melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta. Qomar mengaku saat itu ia memang belum lulus S2 dan S3 di UNJ.
"Pada waktu saya menyerahkan biodata, saya lampirkan sarjana muda FISIP Unkris, sarjana satu S.Sos, M.M, dan transkrip nilai S2, transkrip nilai S3 (saat kuliah di UNJ)," ujar Nurul Qomar ketika ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu (30/6).
Jarwo Kwat dan Nurul Qomar (kiri) di di acara Halalbihalal PaSKI, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (30/6). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
"Yang dipersoalkan sekarang, ketika dibuka file saya, ada lembaran surat keterangan dari pascasarjana UNJ (SKL S2 dan S3) yang menerangkan saya sudah lulus. Dua lembar itu yang dipersoalkan, tapi saya tidak merasa melampirkan SKL itu, kok ada di situ?" sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut personel grup lawak 'Empat Sekawan' ini, pihak UNJ pun memberikan surat pernyataan bahwa tidak pernah mengeluarkan SKL tersebut kepada Qomar.
"Ya memang palsu mungkin. Nanti kita akan buktikan di sidang. Saya membaca surat itu, viral di medsos (media sosial) ketika saya kampanye di calon bupati (Brebes). Diupload di medsos di WA, keterangan dari pascasarjana UNJ," tuturnya.
Sejak beredarnya surat tersebut, Qomar mengaku mendapatkan beragam komentar dari netizen dan dicap sebagai komedian yang telah menggunakan ijazah palsu.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini juga tidak tahu, apakah dirinya menjadi korban fitnah dari seseorang yang tak suka dengan dirinya.
Apalagi, isu tersebut terjadi ketika dirinya mundur dari Rektor UMUS, untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Cirebon periode 2018-2023.
ADVERTISEMENT
"Nuansa politisnya sangat kental. Karena saya berada di wilayah politik praktis, tidak kita pungkiri," ucap Qomar.
Pelawak Nurul Qomar (tengah) digiring petugas saat tiba di Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Berkas kasus hukum pemain sinetron 'Para Pencari Tuhan' itu kini tengah diproses di kejaksaan negeri Brebes. Ia dan kuasa hukumnya juga akan mencari fakta soal sumber berkas tersebut.
"Kop suratnya UNJ, tapi UNJ memberikan komentar lagi tidak pernah mengeluarkan surat itu, berarti kan ada sesuatu," tandas Qomar.
Qomar pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. Ia sempat mendekam di Mapolres Brebes. Kemudian lantaran mengalami penyakit asma akut, ia dipulangkan.
Nurul Qomar dijerat dengan Pasal 263 ayat (3) KUHP tentang pemalsuan data. Adapun ancaman hukumannya ialah tujuh tahun penjara.