Nyatakan Kasasi, Kuasa Hukum Targetkan Ahmad Dhani Bebas

26 Maret 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendatangi PN Jakarta Selatan untuk mengajukan kasasi, Selasa (26/3). Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendatangi PN Jakarta Selatan untuk mengajukan kasasi, Selasa (26/3). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Tujuan kedatangan mereka ialah untuk menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman penjara terhadap Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Hukuman Ahmad Dhani yang sebelumnya 1,5 tahun penjara, dipotong hakim menjadi 1 tahun penjara.
Putusan itu diambil pada 11 Maret 2019. Majelis hakim banding ini diketuai oleh hakim Ester Siregar dengan Muhamad Yusuf dan Hidayat sebagai hakim anggota.
Ahmad Dhani datang ke Pengadilan Negeri Surabaya membawa nasi bungkus. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Meski hukumannya dipotong, Ahmad Dhani tetap dinilai terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Agenda hari ini adalah menyatakan kasasi terkait dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membuat keputusan Ahmad Dhani bersalah dan ditahan dengan pemotongan masa tahanan,” kata Hendarsam.
ADVERTISEMENT
Setelah menyatakan kasasi, Hendarsam mengatakan, kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Salah satu isinya mengenai masalah penahanan Ahmad Dhani.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
Saat ini Dhani mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini lantaran dia tengah menjalani kasus ujaran ‘idiot’ di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain menyatakan kasasi, pihak kuasa hukum Dhani juga berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap pria 46 tahun itu. Hendarsam mengungkapkan, mereka telah mengantongi dukungan dari alumni universitas dan tokoh masyarakat.
“Kemarin sudah ada jaminan dari 300 alumni universitas dan tokoh masyarakat, termasuk Prabowo Subianto, bersedia membuat jaminan penangguhan penahanan Ahmad Dhani,” tutur Hendarsam.
Pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko (tengah) melaporkan tiga hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Kuasa hukum Ahmad Dhani berharap kliennya kelak bisa menghirup udara bebas. Itulah yang menjadi tujuan mereka menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Kami sepakat kalau Dhani dinyatakan bersalah akan ada upaya hukum sampai Dhani bebas. Karena target kami Dhani bebas. Target sebagian aktivis juga Dhani bebas,” tutup Hendarsam.