Pakai Narkoba, Fachri Albar Dilaporkan Masyarakat dari Aplikasi Qlue
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Laporan dari masyarakat melalui aplikasi Qlue. (Kami) Hampir tiga bulan melakukan profiling dan dilakukan penggrebekan di rumah tersangka ,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin saat jumpa pers.
Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, dan alat isap sabu berupa bong. Selain itu ditemukan juga puntung ganja bekas pakai.
Menurut polisi, tak ada perlawanan dari Fachri saat diamankan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Untuk pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 112 sub Pasal 111 undang-undang narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Mardiaz.