Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al dan Dul Akan ke Komnas HAM

3 Maret 2019 5:04 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani dan Al Ghazali Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani dan Al Ghazali Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Dua anak musisi yang juga caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani, Al Ghazali (Al) dan Abdul Qadir Jaelani (Dul), mengaku akan mendatangi Komnas HAM terkait masa penahanan ayahnya yang diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Al dan Dul itu disampaikan usai menjenguk Dhani, Sabtu (2/3). Dhani sudah ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, selama lebih 30 hari. Dhani pun menolak menandatangani perpanjangan penahanan dirinya.
Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani ke Komnas HAM itu untuk mempertanyakan sekali lagi surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Dhani adalah untuk pemeriksaan.
“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan, Minggu (3/3).
Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani, di pernikahan Maia Estianty dan Irwan Mussry. Foto: Instagram @maiaestiantyreal
Lieus mengatakan, Al dan Dul bersama istri Dhani, Mulan Jameela, serta keluarga besar pada Senin (4/3) akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan tersebut. Rencananya, pengaduan ini dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Menurut Lieus, pihak keluarga perlu mempertanyakan masalah tersebut kepada Komnas HAM. Sebab, ada banyak kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami Dhani.
“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.
“Kita menangkap kesan yang kuat ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani. Kesannya yang penting Dhani harus dipenjarakan,” tambahnya.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
Lieus menjelaskan, pada tanggal 28 Januari, Dhani divonis PN Jakarta Selatan 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan ujaran kebencian pada Tionghoa dan umat Kristiani. Padahal, menurut Lieus, tuduhan itu mengada-ada.
“Tuduhan itu jelas mengada-ada. Tapi anehnya Dhani langsung dijebloskan ke RRutan Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan Dhani juga menyatakan banding atas vonis hakim tersebut,” ujar Lieus.
ADVERTISEMENT
Menurut Lieus, pada tanggal 31 Januari, muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.
Gedung Komnas HAM Foto: Kelik Wahyu/kumparan
Selain itu, kata Lieus, muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng sampai proses persidangan untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai. Kini, masa penahanannya diperpanjang.
“Ini kan luar biasa janggal dan aneh. Apalagi kasus yang di Surabaya itu ancaman hukumannya maksimal hanya 4 tahun, yang berarti tidak bisa dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka,” kata Lieus.
Putra Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani atau yang akrab disapa Dul tiba di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Karena kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum itulah, kata Lieus, keluarga besar Dhani merasa penting untuk kembali mendatangi Komnas HAM dan menyampaikan masalah yang kini dihadapi Dhani.
ADVERTISEMENT
“Ya, terus terang saja kita merasa ada ketidakadilan hukum terhadap Dhani. Keluarga merasa apa yang kini dialami Dhani bukan upaya menegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan, tapi lebih sebagai upaya balas dendam yang sarat dengan kepentingan politik,” ujar Lieus.
Menurut Lieus, keluarga besar Dhani sangat berharap Komnas HAM bisa berperan aktif mengembalikan hak hukum dan hak asasi Dhani.
Ahmad Dhani menjadi terdakwa kasus ujaran 'idiot' dan dijerat Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ia pun ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.