Penampilan Baru Renata Kusmanto saat Hadiri Sidang Fachri Albar

28 Juni 2018 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar dan Renata. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar dan Renata. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Kali ini, sidang beragendakan pembacaan pembelaan alias pledoi oleh Fachri selaku terdakwa.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 36 tahun itu tiba di pengadilan pukul 12.05 WIB. Ia mengenakan kemeja putih yang bagian lengannya digulung hingga siku.
"Kabar baik. Semoga (sidang) lancar," ucap Fachri menjawab pertanyaan wartawan.
Hanya sekitar lima menit berselang, sang istri, Renata Kusmanto, tampak di PN Jakarta Selatan. Ia kemudian langsung melangkah menuju ruang tahanan untuk menemui suami tercintanya itu.
Renata, istri Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Renata, istri Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Ada yang berbeda dari penampilan Renata. Ya, pemain film 'Test Pack' tersebut rupanya tampil dengan gaya rambut baru.
Sebelumnya, rambut Renata panjang hingga menyentuh bahu. Kini, rambutnya dipotong sebatas rahang sehingga leher jenjangnya tampak jelas.
"Iya (potong rambut), nih," ujar Renata ketika wartawan bertanya perihal gaya rambut barunya tersebut. Kala itu, ia juga sempat mengibaskan rambutnya seraya tersenyum.
ADVERTISEMENT
Di samping datang dengan penampilan baru, Renata juga membawakan makanan untuk sang suami. "Bawain sushi, nih," tuturnya sembari terus melangkah.
Fachri Albar di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 5 Juni lalu, lelaki yang akrab disapa Ai itu dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fachri juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Pemain film 'Pengabdi Setan' itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.